BREAKING NEWS

DIDUGA LANGGAR PERMENDAGRI NO. 24/2006, KANTOR DESA SUKARAME KOSONG MELONPONG SAAT JAM KERJA SENIN WARGA PULANG KECEWA

KASUS NEWS | SUKABUMI – Pelayanan publik di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Pada Senin (15/6/2026), warga yang akan mengurus administrasi terpaksa pulang tanpa hasil karena kantor desa kosong melompong tepat di tengah jam kerja efektif. Kelalaian ini bukan sekadar masalah kedisiplinan biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi pelayanan publik tingkat desa.

Berdasarkan pantauan awak media dari semenjak pukul 12.30 sampai dengan pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun perangkat desa mulai dari staf administrasi staf yang berada di loket pelayanan. Kondisi ini bertentangan secara terang-terangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa. Pasal 5 ayat (1) Permendagri tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib hadir di Kantor Desa pada hari dan jam kerja" untuk melayani masyarakat.

Selain itu, ketidakhadiran total ini juga melanggar prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang mewajibkan fasilitasi pengaduan dan pelayanan administrasi dilakukan selama jam kerja resmi. Dengan absennya seluruh aparat saat warga membutuhkan layanan, Pemerintah Desa Sukarame telah mengabaikan hak konstitusional warga negara atas pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

"Saya sudah datang ke kantor desa, tapi sepi. Padahal masih waktu jam kerja. Saya tunggu hingga 1 jam, tetap tidak ada siapa-siapa," keluh seorang warga yang memilih merahasiakan identitasnya.

Menanggapi pelanggaran berat ini, awak media yang saat itu ada dilokasi pun menilai insiden ini adalah bukti lemahnya pengawasan internal desa. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima bukan slogan, melainkan kewajiban hukum.

"Pelayanan prima bukan sekadar slogan. Jika hari Senin saja aparatnya tidak ada, bagaimana kepercayaan rakyat bisa terjaga? Ini jelas melanggar Permendagri No. 24 Tahun 2006," tegas awak media.

Tim awak media yang sedang melakukan peliputan di lokasi kantor desa Sukarame kemudian mengajukan tiga tuntutan perbaikan sistem agar pelanggaran serupa tidak berulang:

1.  Absensi Digital Real-time: Mewajibkan pemasangan layar monitor absensi digital yang bisa diakses publik, sehingga transparansi kehadiran aparat dapat dipantau langsung oleh warga.

2.  Mekanisme Pengganti Wajib: Harus ada SOP jelas mengenai petugas pengganti jika staff utama berhalangan, lengkap dengan nomor kontak darurat yang aktif 24 jam.

3.  Saluran Pengaduan Independen: Membuka jalur pengaduan langsung ke Inspektorat Daerah atau Kecamatan Cisolok jika pelayanan desa lumpuh total, guna mencegah penutupan kasus secara sepihak oleh pihak desa.

Insiden 15 Juni 2026 ini menjadi catatan hitam bagi integritas Pemerintah Desa Sukarame. Masyarakat menuntut klarifikasi resmi dari Kepala Desa Sukarame: apakah ketidakhadiran massal ini disebabkan dinas luar yang sah, izin bersama, atau murni kelalaian yang harus dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebagai analogi standar kedisiplinan ASN daerah)?

Warga mendesak Camat Cisolok segera turun tangan melakukan evaluasi mendadak dan pembinaan disiplin. Pelayanan publik adalah mandat undang-undang, dan kelalaiannya adalah bentuk maladministrasi yang merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Pemerintah Desa Sukarame maupun Kecamatan Cisolok terkait dugaan pelanggaran Permendagri No. 24 Tahun 2006 ini.


[Hans] 

Posting Komentar