BREAKING NEWS

Kepala Desa Sukarame Beri Klarifikasi Soal Pemberitaan Pelayanan Publik


KASUS NEWS | SUKABUMI – Kepala Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Marwan memberikan klarifikasi menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan buruknya pelayanan publik serta adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1.

Marwan menjelaskan bahwa saat perwakilan media dan warga datang ke kantor desa, tidak terlihatnya staf di meja pelayanan bukan berarti tidak ada petugas yang bertugas. “Pada saat itu, jajaran staf pelayanan baru saja selesai jam istirahat dan sedang berada di bagian belakang kantor untuk melaksanakan ibadah salat Zuhur sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku,” terangnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak media yang telah mengingatkan pemerintah desa. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan masukan ini. Hal ini akan kami jadikan bahan evaluasi bersama. Bahkan, saya sudah langsung memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada seluruh staf agar senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan prima bagi warga maupun siapa pun yang datang ke kantor desa,” tegas Marwan. Jum'at (19/6/2026)

Sementara itu, Camat Cisolok, Okih Fari Assidiq, menindaklanjuti pemberitaan yang beredar dengan melakukan komunikasi dan klarifikasi secara langsung kepada Pemerintah Desa Sukarame untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa aparatur desa tidak meninggalkan tempat tugas. Keberadaan mereka dapat dibuktikan melalui daftar hadir dan keberadaan kendaraan dinas yang masih terparkir di lingkungan kantor desa.

Meskipun demikian, Pemerintah Kecamatan tetap menekankan pentingnya pengaturan yang lebih baik. “Kami mengingatkan agar selama waktu istirahat dan ibadah tetap ada pengaturan petugas piket atau pemberitahuan yang jelas, sehingga kebutuhan masyarakat yang datang tetap dapat terlayani dengan baik,” ujar Camat.

Pemerintah Kecamatan menilai bahwa setiap masukan dan pemberitaan merupakan sarana evaluasi untuk kemajuan bersama. Ke depannya, pihak kecamatan akan terus melakukan pembinaan guna memastikan pelayanan berjalan efektif dan responsif, tanpa mengabaikan hak aparatur untuk beribadah dan beristirahat sesuai aturan yang berlaku.


[Hans] 

Posting Komentar