PENGACARA RONAL TALIKI APRESIASI LANGKAH POLDA GORONTALO DALAM KASUS CAGAR BUDAYA
KASUSNEWS | GORONTALO – Pengacara keluarga besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone, Ronal Taliki, menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah yang diambil Polda Gorontalo dalam mengungkap fakta dan kebenaran terkait dugaan tindak pidana pengrusakan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
“Kami bersyukur atas upaya Polda Gorontalo mencari fakta dan kebenaran. Semoga ke depannya mampu menguak sisi gelap atau konspirasi di balik dugaan perusakan ini,” ucap Ronal Taliki. Rabu (12/8/2026)
Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Gorontalo yang telah bekerja keras menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, terlebih setelah sejumlah orang yang diduga terlibat maupun saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan ini menunjukkan penyidik telah bekerja secara profesional dan proporsional demi mencari kebenaran atas dugaan pengrusakan cagar budaya tersebut. Sekali lagi, terima kasih banyak Polda Gorontalo,” jelasnya.
Menanggapi pemanggilan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea pada Selasa kemarin, Ronal menyambut hal itu dengan rasa syukur.
“Kehadiran Wali Kota ini kami harap mampu membuka tabir gelap yang selama ini tertutup. Semoga hal ini menjelaskan apa yang membuat pihak Swiss-Belhotel berani melakukan pembongkaran, atau setidaknya memberi secercah harapan agar kebenaran segera terungkap,” tegasnya.
Ia menegaskan prinsip: “Katakanlah yang benar walaupun itu pahit.” Terkait proses hukum yang berjalan, ia mengingatkan Polda Gorontalo untuk tetap menjaga profesionalisme dan proporsionalitas.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan pihak berkuasa dan pengusaha yang berupaya menghambat proses hukum agar tidak berjalan di jalur kebenaran dan keadilan. Ingatlah, seluruh masyarakat Gorontalo sedang mengamati. Objek yang diduga dirusak itu bukan milik perseorangan, melainkan identitas dan kebanggaan seluruh rakyat Gorontalo,” pungkasnya.
(S.R 01)
