BREAKING NEWS

WAJIB DIUSUT TUNTAS SIAPA PELAKU PEMBONGKARAN RUMAH SITUS PERJUANGAN!


KASUSNEWS
| GORONTALO
, 17 AGUSTUS 2026 – Di tengah suka cita peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang diraih dengan tetesan darah para pahlawan, terjadi peristiwa yang sangat ironis. Salah satu saksi bisu perjuangan kemerdekaan bangsa, yakni Rumah Tinggi atau bekas Rumah Jawatan Kantor Pos—tempat Pahlawan Nasional Nani Wartabone pertama kali mengumandangkan kata MERDEKA pada 23 Januari 1942—telah dirubuhkan.

Merespons hal tersebut, masyarakat secara luas menuntut agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar masalahnya.

Kami menuntut: usut tuntas siapa saja yang menjadi pelaku, penggagas, hingga pihak yang menginstruksikan pembongkaran tersebut!” tegas Rion Kaluku mewakili elemen masyarakat.


TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT: TIDAK BOLEH DIBIARKAN LEPAS! 

Masyarakat meminta kejelasan atas sejumlah pertanyaan mendasar:

1. Siapa yang memerintahkan? Harus jelas siapa yang memberi perintah, atas dasar apa, dan apakah prosedur hukum serta perizinan telah dilalui dengan benar.

2. Siapa yang melaksanakan? Pihak yang turun langsung merubuhkan bangunan bersejarah ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

3. Apakah ada pihak di balik layar? Dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan di atas tanah dan bangunan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.

4. Mengapa dilakukan sebelum proses hukum selesai? Jika masih ada sengketa dan laporan yang sedang diproses, mengapa pembongkaran tetap dilakukan? Apakah ada upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti?

INI BUKAN SEKADAR TEMBOK YANG JATUH — INI SAKSI PERJUANGAN YANG DIHANCURKAN

Perlu diketahui, bangunan ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi:

✅ Merupakan tempat Nani Wartabone dan rakyat Gorontalo pertama kali berseru MERDEKA pada 23 Januari 1942, jauh sebelum Proklamasi 1945.

✅ Telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui SK Walikota No. 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

✅ Sudah tercatat secara resmi dalam Register Nasional Cagar Budaya sejak 13 November 2018.

✅ Pembongkaran diduga dilakukan tanpa prosedur pencabutan status yang sah, yang seharusnya melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Menghancurkan cagar budaya merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Terlebih lagi, jika pelakunya adalah pejabat yang menyalahgunakan wewenang, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan pokok.

Tidak ada yang di atas hukum! Siapa pun yang terlibat—baik yang memerintahkan, menyetujui, maupun melaksanakan—harus diusut, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jabatan bukan tameng, kekuasaan bukan alasan untuk menghancurkan warisan leluhur,” tegasnya.

Penutupnya, peristiwa ini dinilai sebagai penghinaan terhadap pengorbanan para pahlawan.

Kita merayakan kemerdekaan, namun saksi yang melahirkannya justru dirubuhkan. Maka tuntutan rakyat mutlak: USUT TUNTAS, TANGKAP DAN PROSES HUKUM SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT,” pungkas Rion Kaluku.

 

(S R 01)

Posting Komentar