GARDAKOR: PENJELASAN PIAR PRATAMA TERKAIT DINAS PUTR, BPR DAN PT BDS SANGAT RASIONAL DAN OBJEKTIF SECARA HUKUM
KASUSNEWS | BANDUNG – Ketua Garda Anti Korupsi (Gardakor), Usman Raditoni, memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap konten penjelasan yang disampaikan praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama, S.H. dalam tayangan video di kanal YouTube pada 16 Agustus 2026. Materi tersebut secara khusus menyoroti berbagai persoalan yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, BPR Kertaraharja, serta PT BDS.
Menurut Usman, apa yang disampaikan Piar Pratama sangat sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan berlandaskan fakta.
“Penjelasan yang diberikan sangat rasional dan objektif secara hukum. Beliau melihat persoalan ini secara utuh dalam koridor peraturan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan asumsi semata,” ujar Usman Raditoni.
Ia menekankan bahwa uraian yang disampaikan tidak hanya berisi pendapat, melainkan disertai landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang jelas. Hal ini dinilai penting untuk mengedukasi masyarakat agar berpikir secara rasional dan terukur, bukan didasari emosi semata.
“Yang kami apresiasi, penyampaiannya bukan sekadar kritik tanpa dasar. Piar Pratama menyajikan data dan fakta secara lengkap kepada publik. Disimak dari awal hingga akhir, penjelasannya sangat mendetail dan disampaikan dengan tenang, tidak menggebu-gebu,” imbuhnya.
Gardakor mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menjadikan kajian objektif semacam ini sebagai referensi positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) di Kabupaten Bandung.
“Kami sepakat dan sejalan bahwa kita harus senantiasa menjaga kondusivitas serta menghormati proses hukum yang berjalan. Di saat yang sama, kami mendorong jajaran eksekutif maupun legislatif Kabupaten Bandung untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi di mana saja diperlukan,” tegas Usman.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal proses pengawasan terhadap kebijakan publik dan penggunaan anggaran daerah, agar tetap berjalan akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
(Hans)
