BREAKING NEWS

Pengamat Tegas: Dinas PU Tak Transparan, Langgar Hak Publik & Aturan Pers

KASUS NEWS | SUKABUMI – Sikap tertutup dan jawaban yang dinilai asal-asalan dari jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan pengurus Media Independen Online (MIO) Indonesia Sukabumi Raya menuai sorotan tajam. Pertemuan yang digelar di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dianggap gagal menjawab berbagai pertanyaan krusial publik terkait kualitas dan realisasi pembangunan infrastruktur.

Sejumlah peserta menilai, jawaban yang disampaikan pejabat dinas cenderung normatif, berputar-putar, dan tidak disertai data konkret. Situasi ini semakin memperkuat kesan minimnya transparansi dalam pengelolaan proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.

Merespons hal itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dewan Pakar MIO Indonesia, Ratama Saragih, SH., M.H., menegaskan bahwa sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban ke bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu menimbulkan persepsi ketidaksiapan, bahkan mencederai prinsip transparansi yang diamanatkan undang-undang,” tegas Ratama saat dihubungi awak media.

Ratama menjelaskan secara rinci landasan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat (1) UU KIP, ditegaskan secara jelas bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP juga mengamanatkan keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan, mendorong partisipasi, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai, forum audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka. Namun fakta di lapangan menunjukkan jawaban yang bersifat umum tanpa data rinci, justru berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran yang sangat besar. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan agar publik tahu persis bagaimana uang negara digunakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ratama mengingatkan bahwa kehadiran pers dalam forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, disebutkan secara tegas bahwa pers memiliki peran strategis: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan media terkait kualitas jalan yang sering dikeluhkan masyarakat sebagai "aspal umur jagung", dugaan ketidaksesuaian proyek, hingga lemahnya pengawasan teknis, sama sekali tidak boleh dipandang sebagai serangan kepada pejabat.

“Pers hanya menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman atau dikaburkan jawabannya,” ujar Ratama dengan tegas.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang terbuka dan responsif. Semakin besar anggaran yang dikelola, kata dia, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya kepada rakyat.

“Jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas seremonial tanpa menjawab substansi persoalan di lapangan. Jika pola ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” peringannya.

Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi hingga kini masih mempertanyakan kondisi infrastruktur di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi, kualitas hasil pekerjaan, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan dinas teknis.

Masyarakat pun berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun lebih terbuka, profesional, dan berlandaskan akuntabilitas publik. Sebab bagi masyarakat, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan nyata terhadap hak rakyat untuk mengetahui jalannya pemerintahan.

 

Editor: Hans

Sumber: Humas MIO Sukabumi - Raya

Posting Komentar