BELIHER SITUMORANG, SH., MH., AJUKAN BANDING, TUDUH PUTUSAN PN CIBADAK CACAT HUKUM
KASUS NEWS | SUKABUMI – Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B dalam perkara tindak pidana penguasaan lahan yang menjerat Hj. Umriyah binti Ibrahim menuai kontroversi. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, namun Kuasa Hukumnya, Beliher Situmorang, SH., MH., menilai putusan tersebut penuh kejanggalan dan cacat hukum, sehingga segera mengajukan upaya hukum banding.
Berdasarkan putusan Nomor: 1/PID.C/2026/PN Cbd yang dibacakan pada Selasa (5/5/2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Berikut rincian amar putusan:
1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
2. Menjatuhkan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Pidana tidak usah dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana baru dalam masa percobaan 6 (enam) bulan.
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut, Beliher Situmorang menegaskan pihaknya menyatakan keberatan. Langkah hukum selanjutnya segera ditempuh dengan mengajukan Nota Banding ke Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (7/5/2026) dan Nota Banding tersebut sudah keluar.
"Pengajuan nota banding ini merupakan hak konstitusional klien kami yang harus diperjuangkan. Kami tidak terima dengan putusan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan yang sebenarnya," ujar Beliher kepada awak media.
Beliher Situmorang mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pihak PT WIKA yang diwakili oleh Arie Wibowo selaku Manajer. Namun, menurut pengamatan hukumnya, proses persidangan hingga putusan memiliki banyak celah dan ketidakwajaran.
"Kami menilai putusan ini cacat hukum. Dalam persidangan, terdapat banyak kejanggalan, terutama terkait dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Bahkan kasus ini terkesan sangat dipaksakan untuk dibawa ke meja hijau," tegasnya.
Lebih jauh, pengacara ini menyoroti fakta bahwa dalam berkas perkara dan penyidikan, sebenarnya pihak kepolisian sudah memegang bukti-bukti mengenai peralihan hak atas tanah tersebut. Dimana dalam alat-alat bukti yang jelas diketahui oleh Penyidik yaitu adanya PPJB dan AJB dari PT WIKA dengan PT GAHARU 88. Sehingga tidak beralasan jika PT WIKA melaporkan kliennya.
"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa meskipun penyidik sudah mengetahui adanya bukti peralihan hak yang sah, kasus ini tetap dipaksakan naik ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak? Seharusnya hal ini menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kesalahan penegakan hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding kini tengah berjalan dan menunggu jadwal sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Laporan: [Hans]
