BREAKING NEWS

DEDE RUKAYA DISOROT: DATA IZIN BTS DISEBUT PRIVASI, MEDIA DILARANG MELIPUT RAPAT

KASUS NEWS | SUKABUMI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan data perizinan menara telekomunikasi atau BTS kian menguat, terlebih setelah ia meminta awak media yang sedang melakukan peliputan untuk meninggalkan ruangan saat Rapat Koordinasi (Rakor) penting berlangsung.

Polemik ini bermula dari kegiatan audiensi antara Forum Pemuda Palabuhanratu dengan pihak DPMPTSP dan Dinas terkait pada 23 April 2026 silam. Saat itu, perwakilan forum dan awak media mempertanyakan data rinci mengenai jumlah perusahaan pengelola BTS yang sudah maupun yang belum memiliki izin resmi.

Namun, alih-alih memberikan data yang diminta, Dede Rukaya justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa data perizinan tersebut bersifat privasi dan menyebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebelum menyampaikannya.

Pernyataan itu langsung menuai kritik luas, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2008, mengingat data perizinan merupakan hak publik untuk diketahui.

Dugaan ketidaktransparanan semakin diperkuat saat berlangsung Rakor antara DPMPTSP bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi serta pihak perusahaan menara tower pada Kamis (7/5/2026). Dalam pertemuan yang membahas isu krusial terkait pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) itu, Dede Rukaya meminta seluruh awak media yang hadir untuk meninggalkan ruangan.

Menanggapi protes yang muncul, Dede Rukaya memberikan klarifikasi. "Rakor ini sifatnya terbatas dan hanya yang diundang saja yang harus ada di ruangan. Tindakan saya semata-mata untuk menjaga etika rapat," ujarnya.

Penjelasan tersebut justru memicu pertanyaan lebih besar. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung milik pemerintah daerah dan materi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Sikap ini dinilai sangat mencederai hak publik untuk mengetahui dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sikap Kepala DPMPTSP itu menuai kekecewaan mendalam dari kalangan jurnalis. Seorang awak media yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut, yang justru menimbulkan kecurigaan baru.

"Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP sangat disayangkan. Hal ini memunculkan kecurigaan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak DPMPTSP terkait masalah perizinan tower BTS ini. Ada apakah sebenarnya dengan DPMPTSP?" tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemangku kepentingan masih menunggu penjelasan resmi serta tindak lanjut tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Publik berharap ada kejelasan apakah benar terdapat masalah tersembunyi dalam pengurusan izin lebih dari seribu menara BTS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 


(Hans) 

Posting Komentar