Isu Kembali Diangkat, Tim Kuasa Hukum Lurah: Ada Unsur Keserakahan & Kepentingan Pribadi
KASUS NEWS | SUKABUMI – Tim kuasa hukum Lurah Palabuhanratu memberikan penegasan terkait persoalan yang saat ini diadukan sejumlah pihak. Menurut mereka, masalah yang sedang menjadi sorotan publik sama sekali tidak berkaitan dengan profesi maupun status kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan berada di luar ranah tugas pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Senin (11/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak kuasa hukum, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, Camat Palabuhanratu Sutopo, Lurah Palabuhanratu, perwakilan HMI, para Ketua RW, hingga tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum telah memaparkan secara rinci kronologis permasalahan yang menjadi isu utama.
"Kami sudah menyampaikan dengan jelas, persoalan ini tidak ada kaitannya dengan profesi atau status Pak Lurah sebagai ASN. Masalah ini murni berada di luar konteks pemerintahan dan tugas jabatannya," tegas perwakilan kuasa hukum.
Pihaknya juga menegaskan kesiapan penuh apabila sewaktu-waktu Lurah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut ke instansi berwenang. Mereka mengaku telah menyiapkan data dan bukti konkret untuk menjawab setiap tuduhan yang ada.
"Kami siap kapan saja jika ada pemanggilan terhadap Pak Lurah. Kami sudah lengkapi bukti-bukti konkret yang nanti akan kami sampaikan untuk menjelaskan duduk permasalahan sesungguhnya," tambahnya.
Sementara itu, menurut tim kuasa hukum dalam pertemuan tersebut Kepala BKPSDM, Ganjar, meminta agar seluruh pihak yang terlibat menyusun dan mempersiapkan kronologis kejadian dan melampirkan alat bukti pendukung secara tertulis. Langkah ini dimaksudkan agar proses penelusuran fakta dan penyelesaian masalah dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan objektif.
"Pak Kaban berpesan, apabila nantinya ada pemanggilan resmi, semua kronologis dan bukti harus disampaikan secara tertulis. Tujuannya supaya permasalahan ini cepat ditemukan titik terangnya dan selesai dengan prosedur yang benar," jelasnya.
Pada kesempatan itu, pihak BKPSDM juga mengonfirmasi bahwa memang telah masuk surat pengaduan terkait Lurah Palabuhanratu. Tercatat ada dua laporan yang diterima, tidak hanya dari organisasi GEMPPi, tetapi juga dari seorang individu bernama A (inisial_read).
"Kami belum mengetahui apakah A (inisial_read) ini mewakili kelompok tertentu atau murni perorangan. Yang jelas, siapa pun yang mengadukan Pak Lurah, kami selaku kuasa hukum siap memberikan tanggapan lengkap disertai bukti-bukti yang cukup dan sah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil analisa tim kuasa hukum, inti dari polemik ini berputar pada dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan proses penandatanganannya. Dokumen tersebut seharusnya tidak tersebar luas ke publik, namun diduga ada oknum yang sengaja menyebarkannya sehingga kembali memicu keributan.
Mengenai isi dokumen dan proses penandatanganan, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut sudah dijelaskan langsung oleh para Ketua RW yang terlibat, mulai dari kronologis hingga alasan penandatanganan saat itu.
"Perlu diketahui, isu seperti ini bukan pertama kali diangkat kembali. Kemungkinan besar bukan hanya GEMPPi, tapi pihak lain juga bisa menyusul mengangkat hal serupa. Namun bagi kami, hal itu tidak menjadi masalah karena kami punya penjelasan dan bukti lengkap, dan perkara yang dilaporkan pun ini dur ulang saja" ujarnya.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa persoalan ini merupakan urusan pribadi, tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas pemerintahan maupun status ASN kliennya. Bahkan, pihaknya menilai ada motif lain di balik pengaduan yang disampaikan.
"Ada unsur kepentingan pribadi dan keserakahan di sini, semuanya berada di luar konteks profesi sebagai ASN. Kami simpulkan, laporan-laporan yang masuk ini lebih mengarah pada kepentingan individu atau oknum tertentu, dan sama sekali bukan menjadi tanggung jawab pemerintahan setempat," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berkomitmen akan tetap mengawal proses ini dan menjawab setiap aduan yang masuk dengan data dan fakta yang sebenarnya demi menjaga nama baik klien maupun lembaga kelurahan.
[Hans]
