Cabuli Anak Tiri Kelas 3 SD, Pria di Parungkuda Diamankan Warga
KASUS NEWS | SUKABUMI – Dunia kembali dikagetkan dengan kejahatan kejam yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pria di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diamankan warga setelah diduga melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu harus menanggung trauma mendalam akibat perlakuan orang yang seharusnya melindunginya.
Peristiwa keliru itu terungkap pada Sabtu (9/5/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kampung Bojongkokosan RT 02/RW 06, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Awalnya, ibu kandung korban dikejutkan dengan teriakan anaknya yang terdengar ketakutan dan kesakitan. Saat didekati dan ditanya dengan lembut, si kecil akhirnya berani bercerita dan mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas serta tindakan cabul dari ayah tirinya sendiri.
Merasa terguncang dan sangat marah, ibu korban segera memberitahukan kejadian itu kepada kerabat dan warga sekitar. Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan warga. Massa yang berkumpul langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Beruntung, warga bersikap tertib dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian di Polsek Parungkuda untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, mengingat korban masih berusia di bawah umur dan kasus ini menyangkut perlindungan anak, penanganan lebih lanjut telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Karena menyangkut anak, proses hukumnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut. Semuanya akan kami proses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya," tegas Kanit Reskrim melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari Unit PPA Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman kasus, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat sekalipun, dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan tidak wajar terhadap anak.
[Hans]
