Proyek Koperasi Desa Merah Putih Menuai Sorotan, Diduga Banyak Pelanggaran AOA
KASUS NEWS | SUKABUMI – Program pembangunan melalui skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digalakkan pemerintah kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam pelaksanaannya di lapangan, program ini diduga kuat menyimpan banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran terhadap Aturan dan Acuan Operasional (AOA) yang berlaku.
Sederet Dugaan Pelanggaran yang Mencuat
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa poin yang diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap AOA, antara lain:
1. Prosedur Pengadaan yang Tidak Transparan
Diduga terjadi praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Mulai dari pemilihan penyedia atau kontraktor yang dinilai tidak terbuka, hingga dugaan adanya pengaturan atau mark-up harga material yang jauh di atas harga pasaran wajar.
2. Kualitas Fisik yang Meragukan
Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan hasil pekerjaan yang kualitasnya di bawah standar spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Hal ini tentu sangat merugikan negara karena anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaat dan mutu bangunan yang diterima masyarakat.
3. Penggunaan Anggaran yang Tidak Sesuai Juknis
Dugaan pelanggaran juga terlihat dari cara pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Ada indikasi pembayaran tahapan yang dilakukan secara prematur atau tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada di lapangan.
4. Lemahnya Pengawasan Internal
Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga terjadi lantaran minimnya pengawasan dari pihak terkait. Sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab leluasa melakukan praktik-praktik yang menyimpang demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan
Salah satu dugaan pelanggaran yang paling mencolok dan menjadi sorotan utama adalah tidak adanya transparansi anggaran. Hal ini sangat kontras dengan semangat yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintah sendiri terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan keuangan negara.
Padahal, diketahui bahwa mulai dari proyek tingkat dinas hingga proyek tingkat desa saat ini dituntut untuk mempublikasikan detail anggaran dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan. Publikasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mengawasi dan mengetahui secara jelas alokasi dana yang digunakan.
Namun anehnya, hal tersebut justru tidak dilakukan dalam pelaksanaan proyek KDMP. Tidak ada satupun papan nama proyek atau informasi publikasi yang memuat rincian anggaran pekerjaan.
Kondisi ini tentu menimbulkan beragam persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan informasi ini dinilai sangat mencolok dan diduga kuat melanggar aturan yang ada.
Diduga Melanggar UU No. 14 Tahun 2008
Berdasarkan analisis dan temuan di lapangan, pelaksanaan proyek KDMP yang tertutup ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa informasi mengenai keuangan negara dan penggunaan anggaran publik adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik.
Dengan tidak adanya publikasi anggaran ini, masyarakat menilai ada upaya penyembunyian data yang berpotensi menutupi praktik-praktik penyimpangan, mulai dari mark-up harga, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan main.
Masyarakat kini menuntut penjelasan dari pihak terkait, mengapa proyek berskala besar ini bisa berjalan tanpa transparansi yang jelas, padahal aturan hukum sudah sangat tegas mewajibkan keterbukaan informasi demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
(Hans)
