ANGGOTA BPD RIDOGALIH JADI PPPK DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DIDUGA BERPOTENSI LANGGAR ATURAN RANGKAP JABATAN
KASUS NEWS | SUKABUMI – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjabat sejak tahun 2020 di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Sosok A.S (inisial_read) diketahui telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan sejak tahun 2023.
Kondisi tersebut memicu dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, terutama terkait larangan rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Sebagai pegawai PPPK di Dinas Pendidikan, A.S (inisial_read) menerima gaji yang bersumber dari APBN atau pun APBD sesuai ketentuan kepegawaian.
Di sisi lain, sebagai anggota BPD, yang bersangkutan juga berpotensi menerima honorarium atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa). Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan penerimaan ganda dari anggaran negara yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Pengamat hukum pemerintahan desa menilai bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Pada Pasal 64 huruf f secara tegas menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aturan ini menetapkan bahwa PPPK berstatus sebagai ASN, di mana terdapat larangan untuk merangkap jabatan serta menerima dua sumber gaji yang bersumber dari APBN atau APBD secara bersamaan.
3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dalam Pasal 17 huruf g dan Pasal 26 huruf c disebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jabatan yang dibiayai oleh negara.
4. Surat Kepala BKN Nomor C.26-30 V.122-8 71 tentang Penjelasan Tentang Jabatan Rangkap
ASN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran terkait lainnya (seperti SE Kepala BKN mengenai PNS yang menjadi perangkat desa).
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 858-4615-XXXX, A.S (inisial_read) memilih bungkam (tidak membalas pesan) terkait rangkap jabatan yang diembannya.
Kemudian untuk lebih memastikan status A.S (inisial_read), awak media melakukan konfirmasi kepada ketu BPD desa Ridogalih, Atin Baehaki, S.Pd.I melalui pesan WhatsApp. Ketua BPD mengungkapkan bahwa A.S merupakan Sekretaris BPD yang diangkat menjadi status guru PPPK pada sekitar tahun 2023, berdasarkan SK pengurus BPD yang diterima tercatat sejak 31 Desember 2018.
"Memang benar saudara A.S diangkat menjadi guru PPPK sudah sekitar 3 tahun kalau tidak salah", ungkapnya. Kamis (4/6/2026).
Ketua BPD menambahkan bahwa saudara A.S melalui saluran telepon menyatakan siap mengundurkan dari jabtannya sebagai anggota BPD Desa Ridogalih. Meskipun ia mempertanyakan, bagaimana dengan desa-desa lain yang disinyalir terdapat anggota BPD yang rangkap jabatan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan, antara lain:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PPPK terikat aturan disiplin yang mewajibkan fokus penuh pada kinerja instansi. Jika terbukti merangkap jabatan, hal tersebut dapat berujung pada pemberhentian sebagai PPPK.
- Tindak Pidana Korupsi
Menerima dua sumber penghasilan (gaji PPPK dan tunjangan BPD) yang keduanya bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) berpotensi memicu temuan kerugian negara oleh aparat pengawas seperti Inspektorat atau BPK, hingga ancaman tindak pidana korupsi.
Terlepas dari alasan tersebut, kondisi ini tetap dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai anggota BPD, seseorang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, sementara status ASN/PPPK menempatkannya dalam struktur birokrasi pemerintah.
Bahkan, sekalipun sudah mengundurkan diri dari keanggotan BPD maka perhitungan dugaan kerugian uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi lembaga BPD serta mengganggu efektivitas kinerja pada kedua jabatan yang diemban.
Ini merupakan sebuah preseden bagi instansi terkait diantaranya pihak Kecamatan Cikakak, DPMD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan BKPSDM.
Adapun perhitungan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari rangkap jabatan ini, maka awak media akan mendorong APIP, BPK dan Inspektorat untuk menjalankan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak instansi terkait. Namun, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Hans]
