BREAKING NEWS

HINA SUKU SUNDA! YouTuber Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

KASUS NEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali mendengarkan tuntutan hukum yang tegas dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku tertentu. Kali ini, giliran YouTuber bernama Resbob yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sukanda, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).

Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/4/2026).

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda saat membacakan surat tuntutan. Dikutif  melalui DetikNews

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini bahwa perbuatan Resbob telah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Selain meminta hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan ini. Menurut Jaksa, ucapan Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda, hingga memicu kemarahan publik.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Jaksa.

Namun demikian, terdapat juga hal-hal yang meringankan, di antaranya:

✅ Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

✅ Bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

✅ Mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula dari konten video yang diunggah oleh Resbob dan dinilai mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi seluruh unsur pidana sesuai aturan yang berlaku.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi).

Agenda pembacaan pleidoi tersebut dijadwalkan akan digelar pada tanggal 20 April 2026. Pihak Jaksa menyatakan akan menunggu argumen dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum proses berlanjut ke tahap putusan.

Posting Komentar