Cegah Pernikahan Dini dan Masalah Rumah Tangga, KUA Cikakak Gencarkan Bimbingan Pra-Nikah untuk Calon Pengantin
KASUS NEWS | SUKABUMI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terus mengintensifkan layanan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). Pada Selasa (9/6/2026), Kepala KUA Cikakak, Asdudi Hermawan, S.Ag., memimpin langsung sesi bimbingan yang diikuti oleh pasangan calon pengantin di aula kantor KUA setempat.
Asdudi Hermawan menekankan bahwa bimbingan pra-nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama bimwin adalah memastikan calon pengantin benar-benar siap secara lahir dan batin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
"Pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga tanggung jawab besar. Melalui bimwin, kita ingin membekali catin dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, manajemen keuangan keluarga, hingga kesehatan reproduksi. Ini agar mereka tidak kaget saat menghadapi realita rumah tangga," ujar Asdudi di hadapan para peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Asdudi juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pendaftaran pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Ia mengingatkan para calon pengantin untuk memperhatikan batas waktu pendaftaran agar proses verifikasi data tidak tertolak atau mengalami kendala di kemudian hari.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Asdudi menjelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
"Kami menyarankan catin untuk mendaftar minimal sebulan sebelum hari H agar ada waktu cukup untuk perbaikan jika ada kesalahan data. Namun, batas akhir mutlak adalah 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari itu, sistem SIMKAH akan menolak atau mengharuskan adanya surat dispensasi dari Camat serta surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan," jelasnya.
Asdudi menambahkan, keterlambatan pendaftaran sering kali menyebabkan antrean panjang dan stres bagi calon pengantin karena harus mengurus dokumen tambahan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk proaktif dan tidak menunda-nunda pendaftaran.
Kepala KUA Cikakak berharap, dengan adanya bimbingan ini, angka perceraian dini di wilayahnya dapat ditekan. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk terus mendukung program ketahanan keluarga melalui pendampingan pra dan pasca nikah.
"Kita ingin pernikahan di Cikakak bukan hanya sah secara agama dan negara, tapi juga berkualitas. Mari kita mulai dari persiapan yang matang, termasuk administrasi yang tertib," tutup Asdudi Hermawan.
[Hans]

