BREAKING NEWS

RAHMAT HIMRAN, SH DESAK PENETAPAN STATUS HUKUM PERUSAK CAGAR BUDAYA, GPN TUNTUT POLDA GORONTALO BEKERJA CEPAT



KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Ketua Umum Gerakan Pemuda Nasionalisme (GPN), Rahmat Himran, S.H., mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan objek cagar budaya di wilayah tersebut. Rahmat menekankan agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut atau mengalami stagnasi.

Hal tersebut disampaikan Rahmat di Gorontalo, Jumat (2/10/2026). Ia menilai bahwa keterlambatan dalam penetapan status hukum dapat berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penegakan hukum.
Cagar Budaya Milik Publik, Bukan Individu
Rahmat menegaskan bahwa objek yang rusak merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang, bukan properti pribadi.

"Yang dirusak itu bukan tembok biasa. Itu cagar budaya warisan yang diakui, dilindungi, dan dijamin keberadaannya oleh undang-undang. Itu milik seluruh rakyat, bukan milik perorangan. Itu amanah dari leluhur yang dititipkan kepada kita untuk dijaga, bukan dihancurkan," ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa pelestarian cagar budaya tidak bertentangan dengan pembangunan. Sebaliknya, cagar budaya merupakan bukti sejarah dan identitas bangsa yang nilainya jauh lebih tinggi daripada keuntungan materi sesaat.

Hukum Harus Berlaku Adil Tanpa Pandang Bulu

Menanggapi isu dugaan keterlibatan oknum tertentu, Rahmat menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Ia menolak adanya perlakuan khusus berdasarkan status sosial atau ekonomi tersangka.

"Siapa pun yang merusak cagar budaya wajib diproses hukum. Tidak peduli kedudukannya, hartanya, atau siapa yang mendampinginya. Aturan berlaku sama. Hukum tidak boleh memilih siapa yang diadili dan siapa yang dilindungi," tegasnya.

Rahmat juga mengkritisi potensi penundaan dalam penyelidikan. Menurutnya, kelambatan dalam menetapkan status hukum bukanlah bentuk ketelitian, melainkan celah bagi pihak terduga untuk menghapus jejak atau menyusun alibi.

"Setiap hari yang berlalu tanpa keputusan adalah kesempatan yang diberikan kepada pihak terduga untuk makin jauh dari jangkauan keadilan," jelasnya.

Tegas, Namun Tidak Terburu-buru
Kepada Polda Gorontalo, GPN meminta aparat penegak hukum bekerja secara cepat, tegas, dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Rahmat clarifikasi bahwa masyarakat tidak menuntut kesimpulan yang tergesa-gesa, melainkan kepastian hukum yang tidak ditunda-tunda.

"Fakta kerusakan sudah nyata. Yang tinggal hanyalah menegakkan hukum tanpa ragu. Jawab pertanyaan rakyat: siapa yang bertanggung jawab? Tetapkan statusnya dan proses sesuai undang-undang. Itu prinsip paling dasar," pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.


(S.R)
Posting Komentar