MUSRENBANGDES DESA CIMAJA SUKSES TETAPKAN RKPDES 2027 DAN DU RKP 2028, WARGA DILIBATKAN SECARA PARTISIPATIF
KASUS.WEB.ID | SUKABUMI – Pemerintah Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, berhasil menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan lancar pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Desa Cimaja ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2027 serta menyusun Daftar Usulan (DU RKP) untuk tahun anggaran 2028.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, RT dan RW, kelompok perempuan, dan pemuda, mencerminkan prinsip partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa Cimaja, R. Wahyu Cakraningrat, atau yang akrab disapa Jaro Embing, menyatakan bahwa Musrenbangdes kali ini difokuskan pada prioritas pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak warga.
"Kami memastikan bahwa setiap program yang masuk dalam RKPDes 2027 adalah hasil dari aspirasi murni masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur dasar hingga pemberdayaan ekonomi kreatif lokal," ungkap Jaro Embing saat membuka acara.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci utama dalam proses penyusunan anggaran ini. Data usulan dari masing-masing dusun telah diverifikasi secara ketat agar sesuai dengan pagu dana desa yang tersedia serta regulasi yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi kepentingan sektoral. Semua usulan dibahas secara terbuka di forum ini agar akuntabilitas pemerintahan desa tetap terjaga," tegasnya.
Jaro Embing juga berharap, dengan ditetapkannya RKPDes 2027 dan tersusunnya DU RKP 2028 sejak dini, pelaksanaan pembangunan di tahun depan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal realisasi program tersebut.
"Semoga sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat terus terjalin kuat. Dengan perencanaan yang matang hari ini, kita optimalkan kesejahteraan warga Cimaja di masa depan," harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Cimaja yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan pihak eksekutif desa dalam menyerap aspirasi. Menurutnya, peran BPD tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan.
"Kami melihat adanya peningkatan kualitas musyawarah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Diskusi berlangsung hidup dan substantif, bukan sekadar formalitas," ungkapnya.
Ia berharap, daftar usulan untuk tahun 2028 yang telah terkumpul dapat segera ditindaklanjuti dengan studi kelayakan yang mendalam sebelum diajukan ke tingkat kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usulan jangka panjang desa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi.
Dengan selesainya Musrenbangdes ini, Dokumen RKPDes Desa Cimaja Tahun 2027 siap untuk disahkan melalui Peraturan Desa, sementara usulan untuk 2028 akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam siklus perencanaan berikutnya.
(Hans)




