BREAKING NEWS

OKNUM BERKEDOK TIM PARPOL, DANA REVITALISASI PAUD SUKABUMI DIDUGA DISUNAT


KASUS.WEB.ID | SUKABUMI – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, diduga mengalami distorsi serius di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pengelola satuan pendidikan PAUD mengindikasikan adanya praktik pemotongan dana bantuan (pungli) yang dimediasi oleh oknum tim pengusung yang mengatasnamakan salah satu partai politik.

Berdasarkan penelusuran awak media, modus operandi ini melibatkan kesepakatan tidak tertulis antara pengelola PAUD dengan tim perantara. Dana bantuan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk peningkatan fasilitas dan mutu pendidikan, justru terindikasi dikorupsi secara sistematis dengan dalih biaya koordinasi ke dinas, media, dan kepentingan politik.

Konfirmasi mendalam dilakukan terhadap dua ketua pengelola PAUD di wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi penerima manfaat program tersebut. Salah satu narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat satuan pendidikan PAUD (PAUD Az Zahra, PAUD Al Athfal, PAUD Al Barokah, dan PAUD As Syamsi) yang menerima bantuan secara bersamaan dan mengalami pola serupa.

Menurut kesaksian narasumber pertama, sejak awal proses pengajuan, telah terbangun komitmen pembagian dana dengan rasio 65 persen untuk pengelola dan 35 persen untuk tim pengusung.

"Awalnya ada komitmen 35 banding 65. Saat pencairan pertama sebesar Rp97 juta, seluruh uang itu dibawa oleh tim pengusung. Uang baru diserahkan kepada kami sekitar dua minggu kemudian, itupun hanya Rp35 juta. Itu pun terjadi setelah kasus ini mulai ramai dan tercium oleh media. Kalau dihitung berarti uang yang kami terima pada tahap pertama Rp. 35 juta, kemudian tahap berikutnya Rp. 41 juta dari total dana bantuan sebesar Rp. 138.732.000," ungkapnya kepada awak media, Minggu (11/10/2026).

Narasumber tersebut menambahkan bahwa tekanan dari tim pengusung tidak berhenti pada pencairan pertama. Berbagai alasan terus dilontarkan, seperti kebutuhan untuk "biaya ke dinas", "biaya wartawan", dan keperluan lainnya. Pada tahap pencairan kedua senilai Rp41 juta, tim pengusung kembali datang menagih bagian mereka. Namun, kali ini ditolak oleh pengelola.

"Mirisnya, karena tuntutan mereka yang terus bertambah bahkan kalau dihitung-hitung hampir mencapai 50%, pihak kami akhirnya harus merogoh kocek pribadi (nombok) agar pekerjaan revitalisasi bisa selesai sesuai target," keluhnya.

Untuk verifikasi silang (cross-check), awak media menghubungi ketua pengelola PAUD lain yang juga termasuk dalam kelompok empat satuan pendidikan tersebut. Melalui komunikasi telepon via WhatsApp, narasumber kedua membenarkan adanya praktik pemotongan dana oleh tim yang sama.

"Benar, awalnya mereka minta 35 persen. Tapi kenyataannya lebih dari itu. Alasannya selalu sama: untuk ke dinas, ke wartawan, dan lain-lain," jelasnya.

Berbeda dengan narasumber pertama, pengelola PAUD kedua ini menyatakan bersyukur karena tidak sampai mengalami kerugian finansial pribadi (nombok). Namun, ia mengakui bahwa sisa dana yang diterima setelah dipotong berbagai "fee" tersebut sangat terbatas.

"Alhamdulillah pekerjaan selesai, tapi sisa dananya hanya cukup untuk membeli sebagian Alat Peraga Edukatif (APE) dalam ruangan. Seharusnya jika utuh, fasilitas yang didapat bisa jauh lebih memadai," tuturnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada oknum anggota tim pengusung yang disebut-sebut oleh para pengelola, berinisial Ddg. Awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas tuduhan pungli dan politisasi bantuan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial Ddg tersebut tidak memberikan respons apa pun terhadap pesan yang dikirimkan. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi aliran dana bantuan pemerintah tersebut.

Praktik ini dinilai sangat meresahkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Para pengelola menyebutkan bahwa tim pengusung kerap menggunakan dalih "biaya ke dinas" sebagai justifikasi pemotongan dana. Hal ini secara tegas dilarang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor: 400.3/3479/SEKRET/2026, yang melarang segala bentuk pungutan liar atau biaya tidak resmi dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Jika dugaan ini terbukti, maka program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Sukabumi berpotensi hanya menjadi ajang banjakan (korupsi) berkedok bantuan, alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini. Kasus ini menciptakan preseden buruk bagi integritas penyaluran dana pendidikan di daerah dan mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat terkait untuk melakukan audit mendalam.


(Hans)

Posting Komentar