BREAKING NEWS

Modus Berbulan‑bulan! Pria Tidak Bekerja Curi Stok Seragam‑Sepatu Sekolah Senilai Rp177 Juta dari Aula Dinas Pendidikan OKU


KASUS.WEB.ID | BATURAJA TIMUR, 13 Oktober 2026 – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama hampir lima bulan di Gedung Aula Serba Guna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Seorang pria telah ditangkap karena diduga mengambil ratusan perlengkapan seragam dan sepatu sekolah dengan total kerugian mencapai Rp 177 juta.

 

Berdasarkan keterangan penyelidikan, rangkaian pencurian berlangsung dari Mei hingga September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muhammad Muslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Lokasi itu merupakan tempat penyimpanan stok perlengkapan sekolah untuk kebutuhan siswa SMP se‑Kabupaten OKU.

 

Pelapor adalah Zulfan Naser (lahir di Baturaja, 25 September 1983), PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan OKU dan beralamat di Jalan A. Rahman Hamidi No. 216 RT 020 RW 003 Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka adalah Haris Ananda (lahir di Palembang, 24 Desember 1994), yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Kemiling RT 003 RW 004 Desa Tanjung Baru. Selama rentang waktu Mei‑September 2026, tersangka diduga secara berulang kali masuk ke aula serbaguna untuk mengambil barang‑barang stok, antara lain:

‑ 3 karung plastik putih bergaris biru (sekitar 100 kg) berisi seragam SMP, topi, dasi, tas, sepatu

‑ 4 karung hijau (kurang dari 50 kg) berisi perlengkapan seragam yang sama

‑ 2 karung plastik putih bergaris merah‑hijau (sekitar 100 kg) berisi perlengkapan seragam yang sama

‑ 20 kardus berisi sepatu merek Converse

 

Akibat perbuatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menderita kerugian materiil sebesar Rp 177.000.000.

 

Petugas Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap Haris Ananda saat ia berada di persimpangan tiga wilayah Dinas Pendidikan. Setelah ditangkap, tersangka diajak untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang‑barang hasil curian. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 25 buah tas ransel warna Navy bertuliskan SAYANGI OKU, serta 3 dus coklat berisi sekitar 30 pasang sepatu merek Converse bergambar anak sekolah.

 

Saat diperiksa, tersangka secara terbuka mengakui telah mengambil barang‑barang yang hilang dari Gedung Aula Serba Guna Dinas Pendidikan OKU. Ia kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Kasus masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan seluruh barang bukti dapat dikumpulkan sebelum proses selanjutnya.



(Amel) 

Posting Komentar