BREAKING NEWS

POLRES OKU TANGKAP TERSANGKA KDRT SETELAH MENAMPAR-MEMUKUL ISTRINYA DI KOSAN BATURAJA TIMUR


KASUS.WEB.ID | BATURAJA TIMUR, 12 Oktober 2026 – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan oleh istrinya yang menjadi korban.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP‑B/242/X/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tanggal 04 Oktober 2026, peristiwa bermula pada hari Sabtu, 03 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kosan korban Jalan Jayaloka J1 RT 22 RW 10 Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Korban bernama Desma Putri Ana binti Imron Juarsyah TH (31 tahun), bekerja sebagai bidan, berdomisili di Bedeng Sirap RT 001 RW 003 Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Umpu. Sementara tersangka adalah Noferadi Gunawan (31 tahun), pekerjaan petani/pekebun yang juga beralamat sama dengan korban.

 

Kronologis kejadian, saat itu korban dan tersangka berselisih paham hingga memicu pertengkaran. Di tengah emosi tersangka kemudian menampar, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Akibat perbuatan itu korban menderita luka memar, lalu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Hasil visum et repertum menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan kasus ini.

 

Proses penangkapan terhadap Noferadi Gunawan dilakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di lokasi kosan korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan tindakan kekerasan berupa tamparan, pukulan, dan dorongan terhadap istrinya.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 

(Amel) 

Posting Komentar