BREAKING NEWS

Sat Res PPA PPO Polres OKU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur


KASUS.WEB.ID | BATURAJA, 2 September 2026 — Unit II Anak PPA Sat Res PPA PPO Polres OKU yang dipimpin KANIT Anak AIPDA Juniawati, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, melanggar Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Kejadian berlangsung Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Veteran, depan Kantor Golkar, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka Muhamad Akbar Palza (19), pedagang tahu, diduga meremas payudara korban — seorang pelajar berusia 16 tahun — dari arah belakang saat korban berjalan bersama temannya. Tersangka berusaha kabur, namun dikejar warga hingga terjatuh, lalu diamankan.

 

Penyidik menyita barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor merk Supra hitam BG 2776 PO serta pakaian dan alas kaki tersangka. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan diproses secara hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak. 


(Amel) 

Posting Komentar