BREAKING NEWS

RUSAK MASA DEPAN PELAJAR 14 TAHUN, PETANI DI OKU DITANGKAP POLISI


KASUS.WEB.ID | BATURAJA — Satuan Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA PPO) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Peristiwa kejahatan seksual itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok kebun karet setempat. Saat kejadian, korban yang berstatus pelajar perempuan berusia 14 tahun sedang tertidur sendirian di gubuk tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka Marjuki Bin Markuat (alm), 37 tahun, seorang petani beralamat di Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, datang ke lokasi dan melakukan tindakan asusila. Tersangka terlebih dahulu meraba payudara korban hingga korban terbangun. Korban sempat melawan, namun usahanya tidak berhasil hingga tersangka melakukan pemerkosaan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Kepala Sekolah tempatnya bersekolah. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi bersama UPTD PPA Kabupaten OKU dan mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti secara hukum.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP: B/227/IX/2026/SATRES PPA PPO dan Sp. Sidik: 28.b/IX/2026/SATRES PPA PPO, keduanya bertanggal 23 September 2026.

Berkat kerja cepat Unit II Anak Satres PPA PPO, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa Visum Et Revertum guna mendukung penyidikan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun .

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan kelengkapan berkas perkara.

 

(Amel) 

Posting Komentar