POLISI TEMUKAN BARANGBUKTI BEKAS BANGUNAN CAGAR BUDAYA YANG HILANG
Font Terkecil
Font Terbesar
KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan lokasi temuan puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Lokasi tersebut berada di sebuah lapangan terbuka di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pengamanan dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) pada Sabtu (5/9/2026) siang.
Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif setelah adanya fakta bahwa sejumlah barang bukti berupa puing cagar budaya hilang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal pasca-olah TKP pertama.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi kepada awak media di sela-sela kegiatan shalat Ashar di Masjid Polda Gorontalo, Sabtu (5/9/2026).
"Benar, barang bukti yang sebelumnya diketahui hilang saat pengecekan TKP kedua untuk inventarisasi cagar budaya, kini telah ditemukan," kata Kapolda Widodo.
Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan tumpukan material di lokasi baru tersebut. Untuk memastikan keaslian material, penyidik melibatkan Ketua Lingkungan, ahli arkeologi, warga sekitar, serta awak media dalam proses identifikasi.
Dirreskrimsus Maruly Pardede menjelaskan hasil identifikasi awal di lokasi temuan. "Dari hasil identifikasi bersama ahli dan warga, terdapat beberapa tumpukan material. Sebagian merupakan sisa bongkaran Terminal Lama Gorontalo, dan sebagian lainnya adalah material dari bongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo," ungkap Maruly.
Meski material telah ditemukan, penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Maruly menyoroti tiga pertanyaan kunci dalam pengembangan kasus ini:
Mengapa barang-barang tersebut bisa berpindah ke lokasi baru?
Apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya atau dugaan pencurian?
Siapa pelaku pemindahan tersebut, dan atas perintah siapa aksi itu dilakukan?
Untuk mencegah manipulasi lebih lanjut, penyidik segera memasang police line di lokasi temuan baru. "Pemasangan garis polisi bertujuan agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah, maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung," tegas Maruly.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal persangkaan berlapis mengingat kompleksitas kasus perusakan situs bersejarah:
Pasal 105 jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.
Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Terkait dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menyalahgunakan kekuasaan untuk tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.
Pasal 20 huruf c dan d jo. Pasal 21 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Terkait ketentuan umum tindak pidana.
Maruly menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan penerapan pasal terkait penghalangan penyidikan atau bahkan pasal pencurian jika terbukti ada unsur pengambilan materiil untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi terus mendalami kasus ini untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perusakan dan pemindahan situs cagar budaya tersebut. Penyidikan kasus ini sendiri telah bergulir sejak 28 Agustus 2026.
(S.R 01)


