BREAKING NEWS

Musdesus Desa Sukamaju Tetapkan 12 KPM Penerima BLT-DD 2027, Libatkan RT/RW untuk Validasi Data


KASUS.WEB.ID || SUKABUMI – Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Calon Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sukamaju pada Senin (7/9/2026) ini menekankan prinsip transparansi dan ketepatan sasaran melalui verifikasi data berbasis fakta lapangan.

Musdesus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Nuryadin, S.Pd. Dalam prosesnya, BPD melibatkan secara aktif para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat di tingkat akar rumput.

Nuryadin menjelaskan bahwa keterlibatan RT dan RW menjadi kunci utama dalam memastikan data penerima BLT-DD akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya. Dari hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK) atau KPM yang layak menerima bantuan.

"Penetapan kali ini sangat transparan, by name by address, dan didasarkan pada fakta lapangan. Kami melibatkan ketua RT dan RW karena mereka yang mengetahui secara riil kondisi warganya, apakah layak atau tidak menerima bantuan, bahkan 12 data KPM tersebut kami verifikasi secara langsung satu persatu pada saat Musdesus sehingga data benar-benar sesuai fakta lapangan," ujar Nuryadin.


Menanggapi kekhawatiran adanya hambatan atau sengketa data di kemudian hari, Nuryadin menegaskan bahwa tim verifikasi telah bekerja secara profesional dengan melibatkan Pendamping Desa. Hal ini dilakukan agar kualifikasi penerima benar-benar tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.


"Saya berharap dengan mekanisme validasi yang ketat ini, tidak ada lagi keluhan dari masyarakat mengenai ketidakadilan pembagian bantuan. Semoga BLT-DD ini benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan," tambah Nuryadin.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Jenal Abidin, menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) senantiasa berkoordinasi intensif dengan BPD dalam setiap tahap penentuan KPM. Kolaborasi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa.

Jenal juga membuka ruang bagi dinamika perubahan data jika terjadi pergeseran kondisi sosial ekonomi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemdes siap melakukan Musdesus perubahan apabila diperlukan.

"Jika dalam situasi tertentu ada perubahan kondisi pada KPM, misalnya meninggal dunia atau pindah domisili, maka Pemdes akan segera berkoordinasi dengan BPD untuk dilakukan Musdesus perubahan agar dana tetap tersalurkan kepada yang berhak," ungkap Jenal.


Jenal berharap, bantuan BLT-DD tahun 2027 ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamaju, khususnya bagi keluarga prasejahtera, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.


(Hans)

Posting Komentar