KORBAN PEMBACOKAN PASAR SENTRAL DESAK POLDA GORONTALO SEGERA TETAPKAN TERSANGKA PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA DAN PENGHILANGAN BARANG BUKTI
KASUS.WEB.ID | GORONTALO, 29 September 2026 - Rion Kaluku menyampaikan desakan tegas kepada Polda Gorontalo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan objek cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos & Telegraaf, sekaligus menindaklanjuti dugaan penghilangan barang bukti dari lokasi tersebut.
Secara terpisah, perwakilan korban peristiwa pembacokan di Pasar Sentral juga mendesak pihak kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka agar kasus tidak terkatung-katung dan keadilan dapat segera ditegakkan.
Pengrusakan Cagar Budaya dan Penghilangan Barang Bukti, kepada awak media menegaskan fakta di lapangan sudah cukup kuat untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka. Bangunan bersejarah telah dibongkar, material bersejarah hilang, dan indikasi penghilangan barang bukti sudah terlihat jelas — barang bukti yang sempat dinyatakan hilang kemudian ditemukan tertimbun di lokasi terbuka di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, " bebernya.
"Penghilangan barang bukti bukan sekadar kelalaian. Itu upaya sengaja memutus jejak. Jika barang yang menjadi bukti saja bisa dihilangkan, berarti ada niat menyembunyikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.
Ia memperingatkan, semakin lama penundaan terjadi, semakin besar risiko bukti lenyap selamanya. Penetapan tersangka bukan sekadar langkah prosedural — itu peringatan tegas bahwa warisan sejarah tidak boleh dihapus begitu saja.
Kasus Pembacokan Pasar Sentral
Sementara itu, perwakilan korban pembacokan di Pasar Sentral menyampaikan kekhawatiran atas ketidakpastian penanganan kasus. Kekerasan yang terjadi di tempat umum tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Masyarakat berhak merasa aman di tempat yang seharusnya melayani kebutuhan warga sehari-hari.
"Jangan biarkan pelaku merasa bebas sementara korban menanggung luka sendirian. Tetapkan siapa yang bersalah, proses sesuai hukum, dan berikan kepastian kepada kami," ungkap perwakilan korban.
Tidak Ada Alasan Lagi untuk Tertunda
Rion Kaluku menegaskan hal yang sama berlaku untuk kedua peristiwa tersebut: bukti sudah ada, saksi sudah ada, fakta sudah terlihat. Tidak perlu panggilan berulang-ulang kepada pihak yang sudah mengetahui namun tetap bungkam. Penetapan tersangka adalah langkah wajib apabila minimal dua alat bukti sah telah mengarah pada keterlibatan — dan syarat itu, menurutnya, sudah terpenuhi.
"Jangan tunggu sampai bukti dihapus, sampai saksi lupa, sampai kebenaran tertutup debu. Tetapkan sekarang. Karena rakyat sedang melihat, dan rakyat tidak akan diam melihat keadilan tertunda," pungkasnya.
( S.R 01 )


