CEGAH JEBAKAN TPPO, KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI SUKABUMI KUKUHKAN DESA CITEPUS DAN CIKAKAK SEBAGAI DESA BINAAN
KASUS.WEB.ID | SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan. Pada Rabu (16/9/2026), dua desa yakni Desa Citepus di Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Cikakak di Kecamatan Cikakak resmi dikukuhkan sebagai bagian dari program strategis tersebut.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Cikakak ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Agus Sucipto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeani, serta camat setempat.
Agus Sucipto menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan merupakan bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, khususnya bagi warga yang berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri.
“Ini bentuk hadirnya Imigrasi di tengah masyarakat. Kami memberikan informasi agar masyarakat tidak dirugikan. Berangkatlah melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa Desa Binaan bukan lembaga penindakan, melainkan sarana pendekatan dan penyebaran informasi. Jika ditemukan indikasi persoalan keimigrasian, pemerintah desa dapat berkoordinasi langsung dengan petugas Imigrasi yang ditugaskan sebagai pembina.
Kepala Desa Cikakak, H. Dede Mulyadi, menyambut positif penetapan desanya sebagai Desa Binaan Imigrasi. Ia menilai program ini sangat relevan mengingat Desa Cikakak merupakan kawasan pariwisata yang kerap dikunjungi warga negara asing, sehingga mobilitas penduduk dan interaksi lintas negara cukup tinggi.
"Dengan ditetapkannya Desa Cikakak sebagai desa binaan dari kantor imigrasi, kami merasa lebih terbantu karena kini memiliki jalur komunikasi langsung dengan pihak Imigrasi untuk konsultasi maupun pelaporan," ungkap Dede Mulyadi.
Dede menambahkan bahwa saat ini pendataan warga yang bekerja di luar negeri sedang diperkuat. Berdasarkan catatan sementara, terdapat delapan warga Desa Cikakak yang bekerja di Jepang, Singapura, dan Taiwan.
"Dede Mulyadi berharap ke depannya, sinergi antara perangkat desa dan Imigrasi dapat berjalan semakin intensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga yang berangkat ke luar negeri melakukannya melalui prosedur yang legal dan aman, sehingga terhindar dari risiko perdagangan orang," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Citepus, Koswara, juga mengungkapkan rasa syukur dan komitmen penuh atas kepercayaan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Sukabumi. Ia menyadari bahwa wilayah pesisir seperti Palabuhanratu memiliki potensi arus migrasi tenaga kerja yang cukup dinamis.
"Dengan ditetapkannya Desa Citepus sebagai desa binaan kantor imigrasi, ini menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk melindungi warganya dari jeratan sindikat penipuan kerja ilegal," ungkap Koswara.
Koswara menambahkan bahwa pemerintah desa akan segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Materi sosialisasi akan mencakup pengenalan dokumen perjalanan yang sah, cara mengecek agen penyalur tenaga kerja, serta bahaya menempuh jalur non-prosedural.
"Ia berharap dengan adanya pendampingan dari petugas Imigrasi, kesadaran hukum masyarakat Citepus meningkat. Warga diharapkan lebih kritis terhadap tawaran kerja instan di luar negeri dan lebih memilih jalur resmi demi keselamatan diri dan keluarga," pungkasnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menargetkan lima desa binaan. Dengan sudah terealisasinya tiga desa termasuk Citepus dan Cikakak, pemetaan untuk dua desa lainnya masih terus dilakukan untuk memperluas jaringan pencegahan TPPO di Kabupaten Sukabumi.
(Hans)




