YUSRIL IHZA MAHENDRA: HUKUMAN MATI SUDAH ADA, TAPI MORALITAS KUNCI PEMBERANTASAN KORUPSI
KASUSNEWS | JAKARTA – Menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aturan tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman sanksi berat semata tidak akan membuahkan hasil maksimal tanpa didukung oleh integritas moral yang kokoh.
Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Kamis (6/8/2026), merespons seruan yang disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Menurutnya, korupsi tidak lahir hanya karena celah hukum, melainkan juga akibat merosotnya kualitas integritas individu.
"Pendidikan agama harus mampu membentuk akhlak, bukan sekadar ritual. Masyarakat perlu memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini," tegasnya.
Yusril mengakui bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga penegak hukum yang lengkap—mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga pengadilan khusus tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik korupsi masih terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat negara. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum saja belum cukup memberantas kejahatan luar biasa ini.
Ia menegaskan kembali bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman mati tetap berlaku. Sanksi paling berat ini dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau ketika pelaku melakukan pengulangan tindak pidana.
Meskipun demikian, penjatuhan hukuman mati tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jaksa boleh menuntut pidana mati apabila syarat hukum terpenuhi, namun hakim tetap berwenang menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim akan memilih sanksi yang paling adil dan proporsional, termasuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup jika dipandang lebih tepat.
"Hukuman mati adalah ultimum remedium, jalan terakhir. Hakim harus memutus berdasarkan keadilan, bukan didorong kemarahan atau kebencian. Setiap putusan tetap berpegang pada prinsip: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Yusril.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyatakan lembaganya telah memiliki fatwa terkait hukuman mati bagi koruptor, khususnya bagi yang merugikan negara dalam skala besar dan mengancam keberlangsungan masyarakat. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dinilai dari berapa banyak yang ditangkap, melainkan seberapa jauh praktik korupsi itu mampu ditekan dan hilang dari kehidupan berbangsa.
(Red)*
