SATNARKOBA POLRES SUKABUMI RILIS KASUS BESAR: BONGKAR 10 KASUS, 19 TERSANGKA DAN 41 RIBU BUTIR OBAT TERLARANG
KASUSNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menggelar pernyataan pers pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi, didampingi Kapolsek Cibadak, guna membeberkan hasil penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dalam operasi yang digelar secara berkesinambungan, pihak kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus peredaran obat-obatan berbahaya yang menjerat 15 tersangka, serta mengamankan 4 pelaku kurir minuman keras. Sebagian tersangka telah ditahan di Rutan Polres dan sebagian lagi dititipkan di Lapas Warungkiara.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai kalangan: pelajar/mahasiswa, karyawan swasta, buruh harian lepas, wiraswasta, hingga karyawan BUMN, yang tersebar di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciamar, Cibadak, Cikembar, Jampang Tengah, serta Kadudampit dan Cisaat. Sementara kasus minuman keras terbongkar di sebuah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
AMANKAN RATUSAN JUTA BARANG BUKTI
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yang sangat besar jumlahnya:
✅ 28.163 butir Tramadol
✅ 12.474 butir Hexymer
✅ 842 butir Trihexyphenidyl
Total: 41.479 butir obat terlarang
Selain itu diamankan pula 3.641 botol minuman keras berbagai merek, uang hasil penjualan Rp 3.860.000, 14 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil Toyota Kijang.
Jika dihitung nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp 461.330.000. Penindakan ini dinilai sangat strategis karena telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat dan minuman beralkohol.
SANKSI YANG DIJATUHKAN
Pelaku disangkakan melanggar:
▪️ Pasal 435, 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
▪️ Pasal 11 Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi kasus obat-obatan. Sedangkan bagi pelaku peredaran miras terancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kasat Narkoba menegaskan keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat dan ketelitian penyidik di lapangan. Pihaknya mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Hans)


