POLRES SUKABUMI UNGKAP MODUS OPLOSKAN LPG SUBSIDI, 2 TERSANGKA DIAMANKAN DAN KERUGIAN NEGARA MENCAPAI RP 49 MILIAR
KASUSNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka saat hendak menjual barang hasil modifikasi di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. yang mewakili Kapolres Sukabumi menyampaikan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian menjaga agar distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Memindahkan isinya ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan LPG bagi warga yang membutuhkan,” tegasnya.
MODUS: PINDAHKAN ISI, JUAL HARGA NON-SUBSIDI
Dari hasil penyidikan, praktik ini diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026, beroperasi di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus tempat produksi di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Dua orang yang diamankan:
- AN (37 tahun), warga Kecamatan Cikembar — berperan sebagai pemodal, penyedia tempat, sekaligus pelaku pemindahan isi LPG dan penjualan hasilnya.
- AH (32 tahun), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor — berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi tabung.
Modus yang digunakan: LPG 3 kg subsidi ditebus dari agen atas nama pangkalan, lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi, termasuk es batu untuk mempercepat proses pemindahan.
- 1 tabung 12 kg ≈ 4 tabung 3 kg subsidi
- 1 tabung 50 kg ≈ 17 tabung 3 kg subsidi
Hasil pemindahan dijual sebagai LPG non-subsidi dengan keuntungan kotor per tabung:
- 12 kg: Rp 126.000 – Rp156.000
- 50 kg: Rp 628.000
Estimasi kerugian negara mencapai Rp 49.757.184.000!
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
✅ 1 unit mobil Pick Up
✅ 108 tabung LPG 3 kg subsidi (berisi)
✅ 148 tabung LPG 3 kg kosong
✅ 35 tabung LPG 12 kg non-subsidi
✅ 8 tabung LPG 50 kg non-subsidi
✅ Alat pemindah gas, regulator, selang, timbangan digital, segel tabung, surat jalan, 2 HP, dan uang tunai Rp 1.565.000
TERJERAT PASAL BERAT, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kompol Agus Susanto menegaskan penindakan akan terus dilakukan.
“Kami imbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan LPG subsidi, segera laporkan ke kepolisian. Tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan negara dan rakyat,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.
(Red)*


