BREAKING NEWS

Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan


KASUSNEWS | BATURAJA, 10 Agustus 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Kasus ini terungkap berkat upaya cepat tim "Singa Ogan" yang menangkap pelaku hanya berselang satu jam lebih setelah kejadian.

 

Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026 sekira pukul 06.10 WIB, di Jalan Ogan Lorong Melati I, RT/RW 14/04, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban, Iman Setia Aji (24), seorang buruh harian lepas, melaporkan hilangnya 1 unit iPhone 15 warna pink yang sedang diisi daya di atas meja di dalam kontrakannya.

 

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku mengamati keadaan dari depan pintu, lalu masuk dan mengambil ponsel tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

 

Berkat informasi dan rekaman CCTV, tim "Singa Ogan" Polres OKU berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku diidentifikasi bernama Roly Martadinata (38), buruh harian lepas beralamat di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti, yaitu di bawah rumah salah satu warga — dikubur di dalam tanah dan ditutupi batu. Ponsel tersebut rencananya akan dijual.

 

Barang bukti telah disita dan pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polres OKU mengimbau masyarakat agar selalu mengunci pintu rumah dan meningkatkan kewaspadaan.


(Amelia)

Posting Komentar