BREAKING NEWS

Optimalkan Pencegahan Karhutla, Kapolsek Semidang Aji Sosialisasi Langsung ke Area Perkebunan Masyarakat


KASUSNEWS | BARURAJA - Tanpa kenal lelah, Kapolsek Semidang Aji, IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., bersama Bhabinkamtibmas dan seluruh anggota Polsek Semidang Aji terus berupaya memaksimalkan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya. Mereka turun langsung hingga ke area perkebunan masyarakat untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di kawasan perkebunan masyarakat Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Jumat (6/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Semidang Aji menjelaskan secara rinci kepada warga mengenai bahaya dan dampak buruk Karhutla, antara lain merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga mengganggu keselamatan penerbangan.

Ia juga menegaskan bahwa pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

- Pasal 69 ayat (1) huruf h: Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

- Pasal 108: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kecamatan Semidang Aji, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melestarikan hutan, mengingat hutan adalah paru-paru dunia yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia," pesan Kapolsek Semidang Aji.

 

 ( Amel)

Posting Komentar