BREAKING NEWS

OKNUM KADES DI KECAMATAN CIEMAS TERSANDUNG KASUS NARKOBA, POLRES SUKABUMI: DIA MASUK KATEGORI PENGGUNA MURNI, BUKAN PENGEDAR


KASUSNEWS | SUKABUMI – Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi pada Rabu (5/8/2026) siang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil digerebek polisi.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial EY yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan EY, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat 4,6 gram.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Pengembangan terhadap tersangka EY mengarah pada sosok lain berinisial I, yang juga diamankan bersama enam paket sabu seberat 1,6 gram. Namun, titik terang utama muncul ketika penyidik membedah isi telepon seluler milik EY.

"Dari komunikasi digital tersebut, kami menemukan jejak transaksi yang mengarah kepada US, yang ternyata adalah seorang Kades aktif di Ciemas. Berdasarkan data, US diduga memesan sabu kepada EY sekitar satu minggu sebelum penangkapan," ungkap Kompol Agus.

Merespons informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sukabumi langsung bergerak cepat mengepung kediaman US. Meskipun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas menemukan alat hisap atau 'bong' yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Hasil tes urine terhadap US, serta dua tersangka lainnya (EY dan I), pun menunjukkan reaksi positif mengandung zat adiktif.

Kompol Agus menegaskan adanya perbedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna. Berdasarkan hasil interogasi, US dikategorikan sebagai pengguna murni (pure user) dan bukan bagian dari jaringan distribusi.

"Saudara US tidak termasuk dalam jaringan peredaran. Ia hanya pernah membeli untuk konsumsi pribadi. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Atas dasar tersebut, penanganan terhadap US akan diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Sukabumi, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tujuannya adalah menentukan langkah rehabilitasi yang tepat, baik medis maupun sosial, sebagai bentuk pemulihan bagi pecandu.

Saat ini, US telah dievakuasi ke fasilitas BNNK di Lido, Kabupaten Bogor, untuk menjalani proses asesmen lebih lanjut.

Sementara itu, nasib berbeda menanti EY dan I. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika juncto Pasal 609 KUHP atas dugaan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polisi juga masih terus memburu satu orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada jaringan EY.

Terkait isu liar yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan anggota keluarga US, Kompol Agus menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat yang membenarkan hal tersebut. "Kami akan mendalami lebih lanjut, namun sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi terkait keterlibatan pihak keluarga," pungkasnya.


(Hans)

Posting Komentar