ISU LEGALITAS GEDUNG FIF GROUP SUKABUMI II: PERUSAHAAN SIAP TINDAKLANJUTI JIKA LEWAT JALUR RESMI
KASUS NEWS | SUKABUMI — Polemik terkait dugaan legalitas bangunan yang menjadi lokasi kantor FIFGROUP Sukabumi II kini mendapat tanggapan resmi dan berimbang dari pihak perusahaan. Melalui wawancara pada Senin (24/8/2026), Eko Sujatmiko selaku staf HRD FIFGROUP Sukabumi II menyampaikan penjelasan lengkap sekaligus sikap terbuka menyikapi sorotan yang disampaikan GRIB Jaya.
Eko menegaskan keterbukaan perusahaan sekaligus kehati‑hatian menindaklanjuti persoalan.
“Kami pada prinsipnya terbuka terhadap setiap informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan. Namun, setiap yang masuk akan kami telusuri dulu sumber dan dasarnya. Kami menanggapi apa pun, tetap menyortir asalnya, kebetulan ini bersumber dari organisasi masyarakat GRIB Jaya,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat setelah penyampaian dari salah satu pengurus Korwil 1 GRIB Jaya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada surat atau dokumen resmi yang diterima perusahaan.
“Kalau memang serius, kami bisa menanggapi dengan serius pula. Tapi secara resmi hari ini belum ada surat yang terbit atau bersurat kepada kami,” tegas Eko.
Pihaknya siap merespons dan menindaklanjuti segala hal asalkan disampaikan lewat jalur yang benar dan prosedur yang berlaku.
“Kami cukup terbuka untuk hal‑hal yang sedang terjadi. Silakan kalau mau dilanjutkan, lakukanlah sesuai regulasi dan hukum yang berlaku, layangkan surat resmi saja. Nanti kami akan sampaikan ke pihak‑pihak terkait serta pemilik gedung, supaya persoalan jelas dan bisa diselesaikan bersama,” jelasnya.
Terkait permintaan menunjukkan dokumen legalitas bangunan, Eko menjelaskan hal itu tidak bisa serta‑merta dipublikasikan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
“Menghadirkan dokumen itu atas dasar apa dulu? Tidak sembarangan kami harus membagikan dokumen ke khalayak. Belum ada dasarnya, dan pemerintah daerah pun sampai saat ini belum secara resmi meminta kami menunjukkannya,” ungkapnya.
Eko juga menjelaskan posisi FIFGROUP sebagai penyewa serta keterkaitannya dengan pemilik gedung.
“Kami sudah sampaikan hal ini kepada pemilik gedung. Beliau menyampaikan bahwa dokumen legalitas bangunan tersedia dan lengkap, kami percaya demikian, apalagi perjanjian sewa sudah berjalan, berarti persyaratan administratif seperti izin mendirikan bangunan dan izin usaha tentunya sudah dipenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Eko berterus terang bahwa urusan legalitas bangunan sepenuhnya berada pada ranah pemilik gedung dan instansi berwenang.
“Saya tidak bisa menjawab secara resmi soal itu, saya hanya sampaikan informasi lisan. Tanggung jawab utamanya ada pada pemilik gedung dan pihak berwenang,” pungkasnya.
Di akhir pernyataan, Eko menegaskan kembali sikap FIFGROUP Sukabumi II: siap hadir, transparan, dan taat prosedur.
“Kalau sudah ada surat resmi dan kami diundang, pemilik gedung maupun kami, tentu wajib hadir. Seharusnya lewat jalur resmi ini persoalan bisa terjawab semuanya dan selesai, tidak berlarut‑larut,” tutupnya.
Secara keseluruhan, FIFGROUP Sukabumi II menyatakan tetap terbuka, taat hukum, dan siap mengikuti proses klarifikasi sepenuhnya, asalkan disampaikan melalui mekanisme resmi, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.
(Hans)

