GRIB JAYA KORWIL 1 SOROT KANTOR FIF PALABUHANRATU: LEGALITAS DIPERTANYAKAN PUBLIK
KASUSNEWS | SUKABUMI – Keberadaan bangunan yang digunakan sebagai kantor perusahaan pembiayaan FIF di wilayah Cangehgar, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa dilengkapi sertifikat kepemilikan tanah serta dokumen perizinan bangunan yang sah dan lengkap.
Sorotan ini disampaikan oleh Sekjen Humas Korwil 1 GRIB Jaya, Ato Iswanto. Ia mempertanyakan legalitas bangunan yang telah digunakan sebagai kantor selama kurang lebih lima tahun terakhir tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun pihak GRIB Jaya, bangunan berupa rumah tinggal yang disulap menjadi kantor itu berdiri di atas lahan yang atas nama pemilik berinisial L, yang kemudian disewakan kepada pihak FIF.
“Diduga bangunan yang dipakai perusahaan ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas. Sudah hampir lima tahun lokasi ini difungsikan sebagai kantor, namun status hukumnya masih gelap,” ujar Ato.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekedar masalah sewa-menyewa. Perusahaan yang akan menempati objek usaha wajib melakukan pengecekan kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas operasional.
“Terlepas itu bangunan disewa atau milik sendiri, perusahaan wajib memastikan legalitas tanah dan izin bangunannya sudah lengkap. Bagaimana mungkin usaha berjalan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas?” tanyanya.
DUGAAN PELANGGARAN ATURAN
Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, hal ini diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
✅ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah jo perizinan usaha;
✅ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
✅ Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Pertanahan, yang mewajibkan kepemilikan hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat sah.
LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN, TINDAK LANJUT DITUNGGU
Ato mengaku telah melaporkan temuan ini kepada Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
“Satpol PP sempat menyampaikan rencana pendataan pada Rabu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Padahal publik berhak tahu apakah kantor ini sah beroperasi atau tidak,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan bagaimana perusahaan berskala besar dapat menjalankan aktivitasnya lama di lokasi yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen dasar.
“Perusahaan sebesar itu mestinya teliti memeriksa legalitas tempat usahanya. Jangan sampai ada yang dilalaikan. Jika nanti terbukti melanggar aturan, instansi berwenang harus segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Ato.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait masih terus diupayakan guna mendapatkan informasi yang berimbang.
(Hans)


