GELAPKAN 19 KARUNG BRONDOLAN SAWIT DI LENGKITI, PRIA 39 TAHUN DIAMANKAN
KASUSNEWS | BATURAJA, 8 AGUSTUS 2026 – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, terkait hilangnya brondolan buah sawit di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Peristiwa bermula Jumat dini hari, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika pelapor Nyoman Edi Susanto (41), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, datang memeriksa kebun sawit miliknya di lokasi Kebun Balkom, Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti. Ia mendapati sejumlah brondolan sudah terisi rapi ke dalam karung, padahal seluruh hasil panen baru saja diangkut dua hari sebelumnya.
Pelapor lalu memanggil saksi pengamanan kebun, Mukhlisin dan Made Jurianto, untuk meninjau lokasi. Setelah memastikan ada 19 karung berisi brondolan, ketiganya menuju mess dan menghadapi Endang Saparudin (39), warga Dusun III, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti. Saat dikonfrontasi, tersangka mengaku sendiri yang mengambil dan memasukkan brondolan ke karung tanpa izin serta tanpa melapor, dengan rencana akan menjualnya secara pribadi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama kedua saksi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum. Barang bukti yang diamankan berupa 19 karung berisi brondolan buah sawit.
Tersangka kini disangkut Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidikan masih berlangsung untuk proses hukum selanjutnya.
(Amel)


