DIBALIK AKSES KE PUNCAK LIBRA: LAHAN WARGA CIBODAS RUSAK, PEMILIK TUNTUT HAKNYA
KASUSNEWS | SUKABUMI – Dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan terjadi di Blok Ciogong Girang, RT 009/012, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini memicu protes keras dari ahli waris pemilik lahan setelah beberapa pohon, termasuk pohon petai yang menjelang produktif, ditebang dan dirusak oleh alat berat tanpa izin.
Berdasarkan keterangan dari ahli waris, Hendi yang akrab disapa Henhen, serta Yepi atau Iyep, insiden tersebut terungkap pada Selasa (29/7/2026). Saat melintas untuk berjualan, Henhen terkejut melihat kondisi tanah milik ayahnya, Badrudin, telah hancur lebur.
Kerusakan Aset Bernilai Ekonomi Tinggi
Henhen dan Iyep menjelaskan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada permukaan tanah, tetapi juga menghancurkan aset pertanian yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
"Yang paling menyakitkan adalah rusaknya tanaman produktif. Di atas lahan tersebut, ada sekitar 4 pohon petai yang sudah rutin berbuah dan menghasilkan pendapatan. Pohon-pohon itu tumbang dan rusak parah akibat dilindas alat berat. Belum lagi banyak pohon lainnya yang ikut hancur," keluh Henhen dengan nada prihatin. Senin (3/8/2026)
Ia menambahkan, pihak pelaksana proyek sempat menemui mereka setelah kerusakan terjadi untuk melakukan pengukuran. Hasilnya, tercatat lahan dengan panjang 60 meter dan lebar 3 meter telah berubah fungsi menjadi badan jalan akses menuju kawasan Puncak Libra. Namun, negosiasi soal kompensasi hingga kini belum menemukan titik temu.
Merespons dugaan kerugian materiil yang mencakup nilai tanah, hilangnya hasil panen, dan kerusakan tanaman keras, pihak keluarga Badrudin mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
"Kami sama sekali tidak diberi tahu sebelumnya. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba tanah bapak saya sudah dibabat. Pak Badrudin meminta Rp 200 juta karena ini bukan sekadar tanah kosong, tapi ada aset produktif di dalamnya yang nilainya tinggi," tegas Iyep mewakili keluarga.
Kasus ini masuk dalam dugaan ranah pidana karena melibatkan perusakan properti orang lain dan penguasaan tanah tanpa hak. Berikut adalah regulasi yang dapat diterapkan:
Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, membinasakan, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan, atau mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain... diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda."
Kerusakan pada pohon produktif dapat dihitung sebagai kerugian materiil yang memberatkan hukuman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 19 dan Pasal 20 menegaskan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Setiap perbuatan yang mengurangi atau menghilangkan hak pemilik tanah tanpa proses hukum yang sah adalah batal demi hukum.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi:
Melakukan pembukaan lahan atau pembangunan infrastruktur tanpa Izin Lingkungan dan persetujuan pemilik tanah merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenai sanksi denda hingga penghentian kegiatan paksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuntutan ganti rugi tersebut. Masyarakat setempat mengharapkan penyelesaian yang cepat dan adil agar tidak memicu konflik horizontal yang lebih luas.
(Hans)


