BUKTI VIDEO UNGKAP KONTRAS PENETAPAN VS PENCABUTAN CAGAR BUDAYA DI KOTA GORONTALO
KASUSNEWS | KOTA GORONTALO – Beredarnya rekaman video lama menjadi bukti tak terbantahkan mengenai transparansi proses penetapan status Cagar Budaya di masa pemerintahan Walikota Marten Taha. Video tersebut menunjukkan bahwa penetapan status, termasuk untuk Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf, dilakukan secara terbuka, terang-terangan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Forum Cagar Budaya Provinsi Gorontalo, Abdul Wahab Kuna, menyoroti isi rekaman tersebut sebagai standar ideal dalam pelestarian sejarah.
"Terlihat jelas dalam rekaman, Walikota memimpin rapat resmi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dedi Kadullah. Seluruh pembahasan didasarkan pada kajian mendalam para ahli, berjalan transparan, dan hasilnya disebarluaskan agar masyarakat memahami dasar serta alasan setiap keputusan yang diambil," ucap Abdul Wahab, Sabtu (2/8/2026).
Kontras Mencolok dengan Proses Pencabutan
Abdul Wahab kemudian membandingkan ketertiban masa lalu dengan proses pencabutan status yang terjadi belakangan ini. Ia menilai proses pencabutan tersebut terkesan tertutup dan minim akuntabilitas.
"Sangat berbeda dengan pencabutan yang terjadi belakangan ini: seolah-olah lahir dari ketiadaan, dilakukan tanpa kajian ulang yang dipublikasikan, tanpa menghadirkan kembali TACB, dan tanpa penjelasan yang layak bagi publik," kritiknya.
Ia menggunakan metafora yang kuat untuk menggambarkan perbedaan kedua proses tersebut: "Penetapan berjalan di bawah cahaya; pencabutan seolah disusun dalam kegelapan."
Pertanyaan atas Konsistensi Regulasi
Menanggapi hal ini, Abdul Wahab mempertanyakan konsistensi penerapan aturan. Jika regulasi mensyaratkan bahwa syarat untuk masuk (penetapan) sama beratnya dengan syarat untuk keluar (pencabutan), maka seharusnya prosedurnya pun setara.
"Mengapa saat masuk harus lewat pintu besar yang terang benderang bersama para ahli, namun saat keluar bisa lewat celah sempit yang tak terlihat oleh siapa pun?" tanyanya retoris.
Baginya, bukti rekaman video ini bukan sekadar dokumentasi masa lalu, melainkan saksi bisu bahwa aturan main sebenarnya tidak berubah. Yang berubah adalah niat dan cara eksekusi yang mulai menyimpang dari koridor kebenaran dan transparansi.
"Bukti rekaman ini menjadi saksi: bukan aturan yang berubah, melainkan niat dan cara yang mulai menyimpang dari jalan yang benar," pungkasnya.
(SR.1)


