BREAKING NEWS

ABDUL WAHAB: CACAT PROSEDUR ADMINISTRATIF TIDAK MENGHAPUS NILAI SEJARAH CAGAR BUDAYA


KASUSNEWS | GORONTALO – Tuduhan mengenai adanya cacat prosedur dalam Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya tahun 2020 dinilai hanya menyentuh aspek administrasi semata. Hal tersebut tidak serta merta menggugurkan nilai materiil dan status hukum yang telah sah, serta tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk pencabutan status sepihak, apalagi hingga tahap pembongkaran bangunan.

Hal ini ditegaskan oleh Abdul Wahab dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

"SK penetapan tahun 2020 mungkin memiliki kekurangan administratif, namun itu sama sekali tidak menggugurkan nilai sejarah dan status hukumnya. Ini bukan alasan untuk membongkar atau mencabut status secara sepihak," ucap Abdul Wahab.

Ia menanggapi tiga argumen utama yang sering dikemukakan pihak yang menuntut penghapusan status, yakni ketiadaan jadwal tertulis, tidak dilibatkannya pemilik tanah, dan belum tercatatnya bangunan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Menurut Abdul Wahab, ketiga alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar penghapusan status.

Penjelasan Hukum dan Fakta Sejarah

Abdul Wahab memaparkan tiga poin kunci untuk membantah tuntutan tersebut:

1.  Rekomendasi Ilmiah Lebih Utama: Undang-undang tidak mensyaratkan adanya jadwal tertulis sebagai syarat mutlak keabsahan penetapan. Yang menjadi landasan utama adalah rekomendasi ilmiah dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kekurangan administratif seperti pencatatan hanyalah hal teknis yang dapat dilengkapi, bukan alasan untuk mematikan fakta sejarah.

2.  Kepentingan Publik di Atas Kepentingan Pribadi: Meskipun pemilik tanah berhak diberitahu, mereka tidak memiliki hak veto atas nilai sejarah sebuah benda atau bangunan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warisan bangsa demi kepentingan bersama, terlepas dari persetujuan pihak pribadi.

3.  Bukti Sejarah Lebih Kuat dari Administrasi: Pencatatan sebagai ODCB bukanlah satu-satunya pintu menuju penetapan resmi. Bukti nyata bahwa bangunan tersebut merupakan saksi hidup peristiwa kemerdekaan pada 23 Januari 1942 memiliki bobot hukum dan historis yang jauh lebih kuat daripada sekadar kelengkapan daftar administrasi. Terlebih, status bangunan kini telah masuk dalam Register Nasional, yang berarti perlindungannya telah diakui secara nasional.

Prinsip Lex Specialis Berlaku

Menurut Abdul Wahab, dalam sengketa ini berlaku prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan khusus (UU Cagar Budaya) mengalahkan aturan umum (hukum administrasi pertanahan/bangunan).

"Cacat prosedur tidak mematikan nilai materiil. Jika memang ada kelalaian administratif, yang harus diperbaiki adalah tata caranya, bukan menghapus fakta sejarahnya," tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan SK tersebut, maka status cagar budaya bangunan itu tetap sah dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap tindakan perusakan atau pembongkaran tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.


(SR 01)

Posting Komentar