Tindaklanjuti Dumas Itwasum Polri, Ilmiatun Nafia Serahkan Bukti & Persoalkan Penerapan Pasal 426 ke Propam Pasuruan Kota
KASUSNEWS | PASURUAN – Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diteruskan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kini resmi ditindaklanjuti oleh Seksi Propam Polres Pasuruan Kota. Ilmiatun Nafia, wartawati dari Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, hadir memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan perjudian togel yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Kehadiran Ilmiatun di ruangan Propam Polres Pasuruan Kota berlangsung Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan satu bendel dokumen lengkap beserta bukti pendukung yang berkaitan dengan penanganan perkara atas nama Agus Sugiono bin Saleh.
Jejak Pengaduan
Dumas dengan Nomor 001/DUMAS/ITWASUM-POLRI/06/2026 sebelumnya diterima Itwasum Polri pada 13 Juni 2026 pukul 21.22 WIB. Pengaduan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Adapun tembusan pengaduan telah disampaikan kepada Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kompolnas RI, hingga Komnas HAM RI.
Sebagai tindak lanjut, Seksi Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan dua surat panggilan yakni Nomor B/25/VII/RES.74./Si Propam dan Nomor B/51/VII/R.74./2026/Si Propam guna meminta keterangan pelapor.
Dalam klarifikasinya, Ilmiatun menyerahkan berkas lengkap meliputi laporan polisi, surat perintah penangkapan, penahanan beserta perpanjangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berita acara penyitaan, dokumentasi, serta salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil.
Perkara bermula 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, saat Agus Sugiono diamankan di kawasan Warung Basir, Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Kurang lebih 30 menit kemudian, laporan polisi terbit dengan status tertangkap tangan serta sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Ilmiatun menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama kesesuaian administrasi penangkapan dengan status tertangkap tangan, serta alasan pencantuman pemanggilan dua kali yang tidak sejalan dengan status tersebut.
Poin krusial yang disampaikan adalah perbedaan penerapan pasal antara tingkat penyidikan dan putusan hakim. Berdasarkan putusan PN Bangil yang dibacakan 25 Juni 2026, Agus Sugiono dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP, namun terbukti bersalah atas Pasal 427 KUHP.
Ilmiatun menilai, jika sejak awal diterapkan Pasal 427, maka seharusnya tidak ada tindakan penahanan terhadap Agus. Ia meminta Propam memeriksa keabsahan penahanan yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 25 Juni 2026 dengan mengacu pada Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mewajibkan dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Tuntutan & Proses Berlangsung
Selain masalah hukum tersebut, Ilmiatun juga mempertanyakan keterangan Aipda Ahmad Hasby yang tercatat sebagai petugas penangkap sekaligus saksi dalam berkas perkara.
Ia menuntut:
1. Pemeriksaan mendalam guna menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri.
2. Pemulihan nama baik Agus Sugiono dan keluarga.
3. Ganti kerugian sesuai aturan hukum atas dampak penerapan pasal yang keliru.
Hingga berita ini dimuat, proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Seksi Propam Polres Pasuruan Kota masih berjalan. Pihak kepolisian maupun pihak terkait yang disebut dalam laporan memiliki hak penuh untuk menyampaikan tanggapan atau bantahan sesuai prinsip keberimbangan berita serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

