RUSLI HIPPY: KONTRAS DUA KEPUTUSAN, SK ADHAN DAMBEA 2025 TANPA KAJIAN TERBUKA BERBEDA DENGAN PENETAPAN MARTEN TAHA BERDASARKAN TACB
KASUSNEWS | GORONTALO, 17 Juli 2026 - Polemik status cagar budaya eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf kian memuncak. Warga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota menerbitkan SK Wali Kota Adhan Dambea tahun 2025 yang mencabut perlindungan bangunan ini, namun dokumen lengkap hasil kajian yang dijadikan landasan tak kunjung dipublikasikan.
Hal ini sangat kontras dengan proses penetapan sebelumnya. Tahun 2020, Wali Kota Marten Taha secara resmi menetapkan bangunan ini sebagai Cagar Budaya lewat SK Nomor 126/10/II/2020 sepenuhnya berdasarkan hasil kajian mendalam dan rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sesuai ketentuan Undang-Undang, " ucap Rusli.
Masyarakat menuntut kejelasan: jika penetapan dulu didasari bukti nyata kajian ahli, mengapa pencabutan status justru dilakukan dengan menutup akses dokumen pendukung? Putusan pengadilan pun hanya mewajibkan kajian ulang, bukan langsung mencabut perlindungan, " beberapa.
“Jangan sampai keputusan soal warisan saksi kemerdekaan 23 Januari 1942 diambil tanpa bukti yang bisa dilihat semua orang. Proses harus sama transparannya,” tegas perwakilan aliansi. Seluruh elemen meminta dokumen kajian segera dibuka demi keadilan sejarah.
( MR 02 )

