PROYEK PELENGKAP JALAN SUDIRMAN SENILAI RP 181 JUTA DIDUGA ABAIKAN K3, PEKERJA TANPA APD
KASUSNEWS | SUKABUMI - Pekerjaan pembuatan pelengkap jalan di ruas Jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV BAEHAQIE menuai sorotan tajam. Pantauan awak media pada Rabu (15/7/2026) mendapati sejumlah pekerja di lokasi proyek tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali saat bekerja.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 181.400.175,57. Kelalaian ini diduga mengabaikan ketentuan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal penyediaan serta penggunaan APD merupakan bagian mutlak yang sudah terhitung dalam estimasi biaya teknis pekerjaan tersebut, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk setiap proyek pemerintah maupun swasta.
Kondisi ini terlihat sangat mencolok karena lokasi pekerjaan persis berada di pinggir jalan utama yang juga menjadi akses menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Hal ini mestinya menjadi tamparan keras dan preseden buruk bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. Muncul pertanyaan besar: apakah Dinas PU selaku pengelola lengah dalam pengawasan? Atau justru ada dugaan pembiaran dari pihak konsultan pengawas yang bertugas memastikan kepatuhan di lapangan?
📜 Regulasi yang Diduga Dilanggar:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan dan mewajibkan pemakaian APD sesuai risiko pekerjaan.
2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 – mewajibkan pengawasan ketat agar seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan.
3. Ketentuan Kontrak & Standar Teknis Konstruksi Pemerintah – penyediaan fasilitas keselamatan sudah termasuk dalam anggaran proyek, sehingga kelalaian ini berpotensi melanggar kesepakatan kontrak serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan. Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum segera menindaklanjuti temuan ini, memeriksa tanggung jawab seluruh pihak terkait, dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Redaksi)

