BREAKING NEWS

NASIB RUMAH TINGGI GORONTALO: CAGAR BUDAYA ATAU HAK MILIK PRIBADI?

KASUS NEWS | KOTA GORONTALO – Sebuah pertanyaan fundamental kini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Kota Gorontalo: Apakah aturan pelestarian cagar budaya harus tunduk pada status kepemilikan tanah pribadi? Jika jawabannya ya, lantas apa makna keberadaan undang-undang pelestarian yang selama ini digaungkan?

Pertanyaan kritis ini mencuat menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap nasib "Rumah Tinggi", sebuah saksi bisu sejarah perjuangan tahun 1942 yang kini keberadaannya terancam punah. Di tengah polemik tersebut, sering kali muncul argumen bahwa bangunan bersejarah tersebut berdiri di atas tanah milik perorangan atau instansi tertentu, sehingga status kepemilikan dianggap sebagai penentu utama nasib situs tersebut.

"Seolah-olah status kepemilikan tanah menjadi satu-satunya penentu nasib situs tersebut," ujar Abdul Wahab, seorang pengamat sejarah dan aktivis pelestarian budaya, saat ditemui di Kota Gorontalo, Kamis (2/7/2026).

Hukum Jelas: Nilai Sejarah Di Atas Hak Perdata

Menanggapi alasan tersebut, Abdul Wahab menegaskan bahwa pandangan itu bertentangan dengan prinsip hukum nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan terhadap nilai sejarah dan budaya berlaku di atas kepentingan hak milik perdata.

"Hak atas tanah memang tetap diakui dan dihormati oleh negara. Namun, hak itu memiliki batasan mutlak jika di atasnya terdapat benda, bangunan, atau kawasan yang mengandung nilai warisan bersama. Ini berlaku baik untuk situs yang sudah ditetapkan resmi maupun yang masih berstatus 'diduga cagar budaya' dan sedang dalam proses verifikasi di Kementerian Kebudayaan," tegas Abdul Wahab.

Ia memperingatkan bahwa jika aturan undang-undang dapat dikalahkan begitu saja dengan dalih "ini tanah milik saya", maka UU Cagar Budaya hanya akan menjadi tulisan mati tanpa makna. Implikasinya sangat berbahaya: setiap jejak sejarah berpotensi dihapus kapan saja demi kepentingan sesaat pemilik lahan.

Efek Domino: Ancaman Bagi Situs Lain

Abdul Wahab juga menyoroti potensi efek domino dari kasus Rumah Tinggi. Ia mengingatkan publik untuk tidak menyepelekan ancaman terhadap bangunan bersejarah ini.

"Jangan sepelekan nasib Rumah Tinggi hari ini. Jika situs yang sudah jelas nilai sejarahnya saja dibiarkan terancam dan tidak ditangani secara serius, maka besok-besoknya dipastikan situs-situs lain yang masih dalam proses pengajuan pun akan ikut 'disikat' rata begitu saja," ungkapnya dengan nada prihatin.

Tanpa ketegasan penegakan hukum, tidak akan ada lagi batas perlindungan dan jaminan bahwa warisan leluhur akan tersisa untuk generasi mendatang.

Ujian Identitas Gorontalo

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan ujian integritas terhadap komitmen daerah dalam menjaga identitas budaya.

"Inilah ujian sesungguhnya: apakah kita akan memegang teguh aturan yang melindungi kepentingan bersama, atau membiarkan sejarah kalah oleh kepemilikan tanah semata? Jawabannya akan menentukan apakah identitas Gorontalo masih bisa dijaga, atau perlahan hilang selamanya," pungkas Abdul Wahab.

Pemerintah Daerah Kota Gorontalo kini diharapkan dapat mengambil sikap tegas dengan mengedepankan aspek pelestarian budaya sesuai amanat undang-undang, sembari mencari solusi win-win solution yang menghormati hak pemilik tanah namun tetap menyelamatkan aset sejarah bangsa.


(S.10)

Posting Komentar