Kadis Perikanan Sukabumi Diduga "Main Kucing-Kucingan", MIO Layangkan Ultimatum Terkait Skandal Monopoli Proyek 2025-2026
KASUSNEWS | SUKABUMI – Ketegangan antara Dewan Pimpinan Daerah Media Indonesia Online (DPD MIO) Sukabumi Raya dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mencapai titik didih. Pasca-audiensi yang dinilai "buntu" pada Kamis (2/7/2026), DPD MIO bersiap melayangkan surat ultimatum keras pada Senin (6/7/2026). Surat tersebut menuntut Hak Jawab Tertulis dari Kepala Dinas Perikanan untuk membongkar dugaan skandal monopoli proyek infrastruktur di internal kedinasan sepanjang tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Langkah ofensif ini diambil setelah DPD MIO mencium indikasi skenario "main kucing-kucingan" dalam penjadwalan audiensi. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati pertemuan pada hari Kamis. Namun, pihak dinas secara sepihak membatalkan agenda tersebut pada H-1 (Rabu) dengan alasan mendampingi Bupati ke Jakarta. Dinas kemudian memaksakan audiensi berjalan tanpa kehadiran Kepala Dinas, melainkan hanya didelegasikan kepada lima Kepala Bidang (Kabid).
"Demi menghargai birokrasi, kami tetap hadir. Namun, forum tersebut berakhir tanpa hasil karena para Kabid tidak memiliki wewenang penuh untuk menjawab pertanyaan krusial terkait kebijakan anggaran dan tata kelola," ujar Ketua DPD MIO Sukabumi Raya, Purwanto, Minggu (5/7/2026).
Ketidakhadiran Kepala Dinas diduga kuat menjadi tameng untuk menghindari sorotan tajam mengenai praktik pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim jurnalis jaringan MIO, terjadi anomali mencurigakan dalam distribusi proyek fisik di lingkungan Dinas Perikanan.
Fakta di lapangan mengungkap bahwa seluruh paket pekerjaan—mulai dari perbaikan kolam, renovasi atap, pembangunan ruang rapat, renovasi mess pegawai, hingga pembenahan fasilitas penunjang lainnya—secara konsisten dimenangkan oleh satu nama pengusaha saja selama dua tahun berturut-turut.
Dominasi tunggal ini memicu dugaan kuat adanya praktik persekongkolan tender (kartel proyek) yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi dan kompetisi terbuka. Publik kini mempertanyakan independensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan di internal dinas.
Purwanto menegaskan bahwa pola birokrasi "ping-pong" yang mengambangkan masalah harus dihentikan. Ia menyoroti kontras antara keluhan nelayan di lapangan dengan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sehat di kantor dinas.
"Kami datang membawa jeritan nelayan soal kelangkaan solar subsidi dan krisis ekonomi pasca-panen. Di sisi lain, anggaran APBD diduga habis dikelola melalui 'proyek titipan' yang dibungkus skenario tender formal. Mulai besok, surat tuntutan hak jawab tertulis kami layangkan ke Kadis, dan akan segera kami tembuskan langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar aliran dana ini terang benderang!" tegasnya.
Selain isu monopoli proyek, ultimatum MIO juga mendesak jawaban konkret atas tiga klaster masalah kritis di pesisir selatan:
1. Dilema Ekonomi Nelayan BBL: Tuntutan penerapan skema insentif harian selama masa tunggu transisi budidaya.
2. Krisis BBM Nelayan (SPBUN): Menyelesaikan sengketa tanggung jawab anggaran solar bersubsidi yang sering dilempar-lempar antara Dinas Perikanan dan BPKAD.
3. Infrastruktur Mati Suri: Mendesak percepatan pengadaan cold storage skala besar dan penyelesaian krisis listrik di wilayah Sangrawayan yang menghambat distribusi hasil tangkapan.
DPD MIO Sukabumi Raya memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi Kepala Dinas Perikanan untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjadwalkan ulang audiensi jilid II yang melibatkan perwakilan BPKAD. Jika tuntutan keterbukaan informasi publik ini kembali diabaikan, MIO siap mengerahkan kekuatan media massanya.
"Ini bukan gertak sambal. Jika dalam waktu yang ditentukan dinas tetap bungkam, 200 media online yang tergabung dalam jejaring raksasa MIO Sukabumi Raya siap menayangkan rilis pembongkaran kasus ini secara serentak demi tegaknya supremasi hukum dan hak-hak nelayan," tutup Purwanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan monopoli satu pengusaha maupun respons terhadap ultimatum yang dilayangkan oleh DPD MIO.
Sumber : Humas DPD MIO Sukabumi Raya
Editor : Hans
