HASIL PERTEMUAN DENGAN DIREKTORAT WARISAN BUDAYA: LOKASI DIMINTA DIAMANKAN, PENYELIDIKAN DIPERCEPAT
KASUSNEWS | GORONTALO - Upaya penyelamatan dan penegakan hukum terkait perusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Pos semakin memperoleh dukungan pusat. Koordinator Madya, Johanes, telah melakukan pembahasan langsung dengan Fatwa Yulianto dari Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan guna menindaklanjuti peristiwa yang dinilai melanggar Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tersebut. Rabu(8/7/2026)
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung, saat ini tinggal menunggu pertemuan lanjutan bersama Polda Gorontalo yang diagendakan hari ini di lingkungan Kementerian Kebudayaan. Dalam langkah mendesak, Johanes telah meminta pihak Kemenbud untuk segera mendesak kepolisian:
- Memasang garis polisi (Police Line) guna mengamankan lokasi sepenuhnya, agar tidak ada lagi perusakan atau pemindahan barang bukti;
- Menerjunkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenbud untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam;
- Menindak tegas pihak‑pihak yang diduga bertanggung jawab, guna mencegah hilangnya jejak peristiwa maupun upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Menurutnya, Kita tidak bisa membiarkan lokasi dibiarkan terbuka. Barang bukti adalah kunci penegakan hukum. Jika hilang atau diubah, maka kebenaran pun akan sulit dibuktikan,” ujar Johanes.
Pihak Direktorat Warisan Budaya menyatakan akan mendukung penuh proses penegakan aturan perlindungan cagar budaya di daerah, mengingat status perlindungan bangunan tersebut belum pernah dicabut secara sah sesuai prosedur nasional.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil pertemuan hari ini dengan tenang, namun tetap mengawasi agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak ada satu pun yang kebal hukum terkait pelestarian warisan bangsa," tutupnya.
( Mr.02)
