BREAKING NEWS

GERAK CEPAT KEJAGUNG: 3 SPRINDIK TERBIT, TIM KHUSUS USUT FA

KASUSNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan respons cepat dan tegas pasca menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam langkah strategis untuk mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan money laundering yang menjerat tersangka FA, Kejagung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus pada hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik ini merupakan kelanjutan hukum yang sah untuk memastikan status FA tetap sebagai tersangka, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Polri.

"Sejak Sprindik diterbitkan Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam proses penyidikan menjadi kewenangan penuh Penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Tiga Kasus Strategis Jadi Fokus

Tiga Sprindik yang diterbitkan mencakup kasus-kasus berskala nasional yang merugikan keuangan negara secara signifikan, yaitu:

1.  Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait skandal PT Krakatau Steel.

2.  Sprindik Nomor 44: Menyoroti dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout).

3.  Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana di tubuh ASABRI, sesuai dengan berkas laporan yang dilimpahkan dari Polri.

Formasi Tim Khusus Berbasis Eks-KPK

Untuk menjamin profesionalisme dan independensi, Kejagung tidak main-main dalam menangani perkara ini. Lembaga tersebut telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik senior. Yang menarik, sebagian besar anggota tim ini merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki rekam jejak kuat dalam mengusut kasus-kasus kompleks.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan Jaksa Agung dalam memastikan penyidikan berjalan akuntabel, bebas dari intervensi, dan berbasis bukti yang kuat.

Sinergi Penegak Hukum Tetap Dijaga

Meski kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung, Anang Supriatna memastikan bahwa kolaborasi antarpenegak hukum tetap menjadi prioritas. Proses penyidikan akan tetap melibatkan koordinasi intensif dengan Penyidik Polri untuk kelengkapan data awal.

Selain itu, Kejagung juga membuka ruang supervisi bagi KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap jalannya proses hukum.

"Penerbitan tiga Sprindik sekaligus beserta pembentukan tim khusus menjadi komitmen kami untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi strategis ini. Kami ingin penegakan hukum terhadap korupsi dan TPPU dilakukan secara komprehensif dan tuntas," tutup Anang.

Dengan langkah agresif ini, publik kini menunggu hasil kerja Tim Khusus Kejagung dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan oknum berwenang dan merugikan aset negara triliunan rupiah.


(Redaksi)

Posting Komentar