Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Pakan Satwa Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
KASUSNEWS | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran operasional selama tersangka menjabat. Modus yang digunakan antara lain memerintahkan pengeluaran dana perusahaan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi anggaran pakan satwa. Dalam praktiknya, jumlah pakan yang diberikan kepada satwa diduga dikurangi, sementara laporan pertanggungjawaban tetap mencatat seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan korupsi tersebut disebut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menyatakan fasilitas menjadi kurang terawat, sementara sejumlah satwa mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat berkurangnya kualitas perawatan dan pakan.
Saat ini, Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi)
