BREAKING NEWS

Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone, MADYA: Cagar Budaya Tak Boleh Dikorbankan "Serakahnomic"


KASUSNEWS | GORONTALO - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone terkait dugaan penghancuran bangunan cagar budaya bekas Rumah Dinas Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Polda Gorontalo. Bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol perjuangan persatuan masyarakat Gorontalo membentuk NKRI.

Jhohannes Marbun, Koordinator MADYA, menegaskan bahwa perusakan tersebut merupakan dampak dari praktik yang disebutnya sebagai serakahnomic, yakni pola pembangunan yang mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, budaya, identitas bangsa, serta kepentingan generasi mendatang.

"Dalam pandangan ini, bangunan bersejarah hanya dianggap sebagai aset ekonomi semata. Padahal berdasarkan Konstitusi dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya adalah kekayaan bangsa yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan. Pembongkaran yang mengabaikan aturan hukum patut diduga bukan sekadar merobohkan tembok, melainkan menghilangkan bukti sejarah bangsa. Negara tidak boleh membiarkan ini menjadi preseden buruk," tegasnya. (23/7/2026)

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai upaya menegakkan hak konstitusional sekaligus bukti lambatnya respons negara dalam melindungi warisan sejarah. Rumah Jawatan Pos dan Telegraf memiliki kaitan erat dengan peristiwa bersejarah 23 Januari 1942 di bawah pimpinan Nani Wartabone.

MADYA menyoroti bahwa dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya merupakan delik murni, sehingga aparat penegak hukum seharusnya bertindak aktif tanpa menunggu laporan pihak lain. Padahal, meski masyarakat dan budayawan telah berulang kali memprotes sejak awal pembongkaran, bangunan tetap dirusak hingga kehilangan keutuhannya.

"Jika aparat bertindak cepat, kerusakan bisa diminimalisir. Langkah keluarga Nani Wartabone bukanlah awal penegakan hukum, melainkan alarm keras bahwa mekanisme perlindungan yang ada sebelumnya tidak berjalan," tambahnya.

Empat Poin Desakan MADYA:

1. Kapolda Gorontalo segera membentuk tim penyelidikan independen, profesional, dan transparan untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

2. Penyidik Polisi & PPNS segera mengamankan bukti fisik, dokumen perizinan, rekaman, dan sisa material bangunan guna mencegah hilangnya jejak.

3. Kementerian Kebudayaan & Instansi Terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya, khususnya di wilayah Gorontalo.

4. DPRD Provinsi & Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang terhadap aset bersejarah.

MADYA mengingatkan, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah ukuran negara hukum yang sejati. Gagal melindungi warisan sejarah berarti negara kehilangan legitimasi moralnya.

"Keluarga Nani Wartabone sudah menunjukkan keberanian moral. Kini saatnya aparat penegak hukum melakukan hal yang sama. Sebab bangsa yang membiarkan sejarahnya hancur, akan kehilangan arah masa depannya," pungkas Jhohannes.

 

(SR 01)

Posting Komentar