CAGAR BUDAYA: JABATAN BUKAN PERISAI, JUSTRU MEMPERBERAT TANGGUNG JAWAB HUKUM
KASUSNEWS | GORONTALO – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan ketegasan: jabatan dan kekuasaan bukanlah tameng atau perisai untuk melindungi pelanggaran. Sebaliknya, kedudukan sebagai pejabat justru memperberat tanggung jawab hukum yang dipikul.
Ketua Forum Pemerhati Cagar Budaya Gorontalo, Abdul Wahab Kuna, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Kamis (30/7/2026). Ia mengutip ketentuan dalam Pasal 114 UU Cagar Budaya yang menyatakan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
"Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa penguasaan kekuasaan justru meletakkan beban amanah yang lebih besar. Jika wewenang yang seharusnya menjaga warisan sejarah justru dipakai untuk mencederainya, maka hukum memberikan balasan yang setimpal: perlindungan dihapus, dan tanggung jawab diperberat," tegas Abdul Wahab Kuna.
Dengan demikian, kedudukan pejabat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi hukum. Sebaliknya, penyalahgunaan jabatan justru menjadi alasan pemberatan hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih berat di hadapan hukum.
(SR 01)
