PT YANITA INDONESIA CABUT PAKSA CCTV ILEGAL DI GERBANG UTAMA, POLISI AMANKAN BUKTI DAN SYARATKAN IDENTITAS PENGAMBILAN
KASUS NEWS | SUKABUMI – Ketegangan di area eks lahan PT Yanita Indonesia, Palabuhanratu, kembali memanas. Pihak manajemen PT Yanita Indonesia melalui Direktur Utama secara tegas menyatakan keberatan atas pemasangan perangkat Closed-Circuit Television (CCTV) bermata empat yang dipasang tanpa izin di atas plang papan nama perusahaan. Lokasi tersebut merupakan satu-satunya akses jalan masuk menuju perkantoran, pabrik, dan gudang PT Yanita Indonesia Palabuhanratu.
Direktur Utama PT Yanita Indonesia, Ir. Wawang Maria Koosgiarto mengungkapkan bahwa pemasangan CCTV tersebut sangat meresahkan karena dianggap melakukan pemantauan (spying) terhadap seluruh aktivitas keluar-masuk kendaraan, baik itu mobil operasional perkebunan, kendaraan keluarga karyawan, maupun tamu resmi perusahaan.
"Kami merasa privasi dan keamanan operasional kami terganggu. Seharusnya, jika ada kebutuhan pengawasan, CCTV hanya diperbolehkan dipasang di area rumah penjaga atau area internal tertentu, bukan di wilayah strategis seperti gerbang utama yang menjadi akses vital perkebunan," ujar perwakilan manajemen PT Yanita. Selasa (23/6/2026)
Wawang menambahkan bahwa semestinya pihak KPMP Cahaya Tarum Abadi memasang CCTV di area kantor Koperasi (rumah Eman) tempat kantor sementara berada. Dengan tegas Wawang menyatakan agar pemasangan CCTV tersebut tidak boleh dipasang di area luar selain kantor Koperasi.
Pihak PT Yanita Indonesia Palabuhanratu menegaskan bahwa pemasangan empat unit kamera CCTV yang digabung menjadi satu sistem dengan solar art di atas plang nama perusahaan dilakukan tanpa seizin pihak perkebunan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius terhadap hak properti dan privasi perusahaan.
Merespons hal tersebut, PT Yanita Indonesia Palabuhanratu segera mengambil tindakan dengan mencabut paksa perangkat CCTV tersebut. Proses pencabutan dilakukan dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Cikakak dan Polres Sukabumi untuk menghindari eskalasi konflik. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan Berita Acara (BA) di Polres Sukabumi.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan administrasi, pihak kepolisian menetapkan syarat ketat bagi pihak yang mengklaim kepemilikan CCTV tersebut, yaitu Yunan Muhamad Nurdin (Yoan) dari KPMP Cahaya Tarum Abadi. Untuk dapat mengambil kembali perangkat CCTV yang disita, Yoan diwajibkan menyerahkan dokumen legalitas lengkap, meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Akte Pendirian Badan Hukum.
3. Dokumen legalitas kedua koperasi yang terlibat, yakni KPMP Cahaya Tarum Abadi dan Koperasi Produsen Multi Pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPMP Cahaya Tarum Abadi belum memberikan konfirmasi resmi terkait proses pengambilan barang bukti tersebut. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum pemasangan alat pantau ilegal di area sengketa lahan tersebut.
(Hans)
