BREAKING NEWS

Pertanyakan Legalitas KPMP Cahaya Tarum Abadi, APDESI Cikakak Angkat Bicara dan Layangkan Somasi

KASUS NEWS | SUKABUMI – Menyikapi keberadaan Koperasi Produsen Multipihak (KPMP) Cahaya Tarum Abadi di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Cikakak, H. Asep Ahmad Sobandi, S.Pd., angkat bicara. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian terkait kehadiran koperasi tersebut.

H. Asep mengungkapkan, keberadaan koperasi yang berkantor di Desa Cileungsing itu menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pemerintah desa. Menurutnya, koperasi tersebut belum melakukan koordinasi maupun komunikasi secara resmi dengan pihak berwenang setempat.

“Saya sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cikakak merasa terganggu dan kurang nyaman dengan kehadiran koperasi ini. Keberadaannya belum disertai izin lingkungan dan belum ada komunikasi jelas dengan desa terkait rencana kegiatan usahanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak desa dan APDESI sudah bertemu langsung dengan perwakilan koperasi dan meminta diperlihatkan dokumen legalitas. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum diserahkan atau diperlihatkan secara lengkap.

Ada pula hal yang dinilai janggal, yaitu pada papan nama yang dipasang. Disebutkan bahwa dua nama koperasi yang tertera memiliki nomor Angka Pengesahan Badan Hukum (AHU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama.

“Kami mempertanyakan hal ini. Setiap badan hukum seharusnya memiliki nomor identitas yang berbeda. Oleh karena itu, kami menduga legalitas koperasi ini perlu dikaji lebih lanjut apakah sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, APDESI Kecamatan Cikakak telah melayangkan surat somasi kepada pihak koperasi. Surat dikirimkan pada Senin (22/6/2026) dengan batas waktu tanggapan selama 3 x 24 jam, hingga paling lambat Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan pemantauan melalui unsur RT, RW, dan kepala dusun, hingga saat ini belum terlihat aktivitas usaha yang berjalan. Namun yang terpantau adalah pemasangan sejumlah perangkat CCTV dan pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) di kawasan eks PT Yanita.

Salah seorang karyawan eks PT Yanita yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa adanya CCTV terpasang dilahan eks PT. Yanita dan beroperasinya drone diwilayah tersebut. 

“Koperasi ini belum ada kegiatan usaha yang nyata, tapi ada pemasangan CCTV dan penerbangan drone di area ini, kami jujur sedikit terganggu,” katanya.

H. Asep juga menegaskan bahwa pemerintah desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikakak belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi mengenai keberadaan koperasi ini.

“Kami merasa terusik karena tidak ada tembusan atau laporan apapun. Jika ada pihak yang bertanya, kami pun sulit menjawab karena memang belum mengetahui secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait status lahan eks PT Yanita, H. Asep menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diketahui sedang dalam proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Proses ini mendapat dukungan dari lima kepala desa dan pemerintah kecamatan, dengan sejumlah komitmen yang disiapkan.

“PT Yanita beritikad baik untuk memperpanjang HGU dan akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen serta membangun fasilitas sosial dan umum,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar setiap pelaku usaha mengikuti prosedur yang berlaku sebelum beroperasi di wilayah desa. “Sebelum memulai kegiatan, seharusnya mengurus izin lingkungan, memperkenalkan diri, dan melengkapi dokumen administrasi agar jelas statusnya,” pesannya.

H. Asep juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, PT Yanita dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait keberadaan koperasi di wilayah yang dikuasainya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPMP Cahaya Tarum Abadi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua APDESI tersebut.

 

(Hans)

Posting Komentar