Perkara Dugaan Pencabulan Bergulir di PN Sukabumi, Kuasa Hukum Soroti Proses Hingga Pengawasan Lokasi
KASUS NEWS | SUKABUMI – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat terdakwa berinisial R terus berjalan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari proses penanganan perkara hingga standar pengawasan di lokasi yang disebutkan dalam berkas perkara.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, serta menginginkan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Selain mencermati materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada, tim pembela juga mengingatkan peran penting media massa sebagai salah satu pilar kontrol sosial dalam mengawal jalannya persidangan. Menurut mereka, jurnalis berhak menyampaikan informasi kepada publik selama tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang berkepentingan.
Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek pengawasan dan penerapan standar operasional di Hotel Permata Hijau, lokasi yang disebutkan dalam surat dakwaan sebagai tempat terjadinya peristiwa.
Mereka menilai, perkara ini dapat menjadi momen evaluasi bagi seluruh pelaku usaha jasa penginapan untuk lebih memperketat penerapan aturan internal dan prosedur pelayanan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Hal ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar standar pelayanan dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa R saat ini tengah menjalani tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan pada sidang perdana yang digelar pada Mei 2026. Peristiwa yang menjadi pokok perkara ini diduga terjadi pada 29 Desember 2025.
Sebagai bagian dari hak pembelaan yang dijamin undang-undang, tim kuasa hukum telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap isi dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Saat ini perkara masih menunggu proses hukum lanjutan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan secara proporsional dan profesional. Hal ini mengingat terdakwa masih berstatus anak, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Seluruh fakta hukum dan keterangan yang ada akan diuji secara mendalam melalui proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
[Red*]
